BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna membahas Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2017 dan beberapa hal lainnya di Gedung Sekretariat DPRA 22 April 2016.
“Dalam rapat tadi kita membahas tentang RKT 2017 dan pemekaran Aceh Raya. Namun, atas kesepakatan DPRA pembahasan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh ditunda untuk waktu yang belum ditentukan,” ucap, Kautsar M. Yus salah seorang anggota DPRA yang hadir dalam rapat tersebut.
Dalam rilis resmi dari DPRA yang diterima portalsatu.com, pembahasan LKPJ Gubernur tersebut ditunda agar pihak eksekutif dapat menyampaikan lebih baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
“Kalau alasan mengapa ditunda itu yang lebih berhak menjawab adalah ketua DPRA,” lanjut Kautsar.[]