ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan persetujuan alias ketuk palu terhadap Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (ABPK) tahun 2022, dalam rapat paripurna di gedung DPRK, Landeng, Lhoksukon, Senin, 29 November 2021, malam.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Hendra Yuliansyah, dan Wakil Ketua III DPRK, Misbahul Munir, dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf, Sekda A Murtala, dan para pejabat lainnya.
Dalam Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Utara tentang APBK 2022 yang disetujui DPRK bersama bupati, anggaran pendapatan ditargetkan Rp2.462.969.691.134 (Rp2,46 triliun lebih), belanja direncanakan Rp.2.484.154.634.321 (Rp2,48 triliun lebih), dan pembiayaan daerah Rp.21.184.943.187 (Rp21,18 miliar lebih).
Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, dalam pidatonya mengatakan keterbatasan anggaran dan besarnya kebutuhan belanja dalam menghadapi pandemi Covid-19, peningkatan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat adalah suatu permasalahan yang harus dicari solusinya secara bersama-sama.
“Kita menyadari bahwa kebutuhan pembangunan daerah tidak terlepas dari berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan anggaran cukup besar. Sementara pendapatan daerah untuk memenuhi belanja sangatlah terbatas. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya untuk mencari sumber lain baik tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” ujar Fauzi Yusuf.[]



