KUTACANE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menyurati Pj. Bupati terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Agara.

Informasi dihimpun portalsatu.com/, surat itu ditandatangani Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, Nomor: 005/103/DPRK-AGR/IV/2024, tanggal 4 April 2024, Hal: Undangan, ditujukan kepada Pj. Bupati Aceh Tenggara.

“Menindaklanjuti rapat internal DPRK Aceh Tenggara mengenai laporan OPD karena adanya laporan melalui telepon, Whatsapp maupun bertemu langsung kepada DPRK Aceh Tenggara terhadap kutipan (Pungli) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara,” bunyi poin pertama surat itu.

Sehubungan hal tersebut, Pimpinan DPRK Agara meminta Pj. Bupati agar dapat menghadirkan Kepala BPKD beserta jajarannya pada Jumat, 5 April 2024, ke ruang rapat Ketua DPRK. Acara: “Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota Komisi B DPRK Aceh Tenggara dengan BPKD Agara terkait penjelasan pencairan SP2D sebab adanya pungli di BPKD”.

“Dengan membawa data pencairan SP2D per OPD sampai 4 April 2024, dan akan dipaparkan melalui infocus pada saat acara berlangsung,” bunyi surat tersebut.

Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tenggara, Zaini Anwar, membenarkan adanya pemanggilan melalui surat yang ditujukan kepada Pj. Bupati terkait dugaan Pungli di BPKD Agara.

“Hari ini Komisi B DPRK Aceh Tenggara melakukan RDP kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Tenggara terkait laporan realisasi anggaran daerah dan akan dilanjutkan dan didalami di agenda rapat selanjutnya,” ujarnya.

Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo, menjelaskan RDP bersama Komisi B DPRK itu hanya undangan dalam rangka mempertanyakan realisasi anggaran Pemda.

“Mereka minta fungsi di bidang pengawasan dan meminta agar belanja reses Sekretariat DPRK Aceh Tenggara secepatnya dibayarkan,” kata Syukur kepada portalsatu.com/, Jumat (5/4).[](Supardi)