BLANGKEJEREN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues, H. Ali Husin, menggelar pertemuan dengan unsur pimpinan dan beberapa anggota dewan. Dalam pertemuan itu, anggota dewan membahas masalah isu surat kaleng yang dikirimkan ke Mendagri terkait pergantian Pj. Bupati Gayo Lues mengatasnamakan DPRK Gayo Lues.

H. Muhammad Rauh, salah satu Wakil Ketua DPRK Gayo Lues, Senin, 30 Januari 2023 malam, mengatakan dengan adanya informasi yang beredar di luar, Ketua DPRK H. Ali Husin dan Wakil Ketua DPRK H. Ibnu Hasim benar telah menghadap Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.

“Hal tersebut berdasarkan penjelasan langsung dari unsur pimpinan di ruang kerja Ketua DPRK Gayo Lues, di hadapan seluruh unsur pimpinan dan 10 anggota DPRK Gayo Lues,” kata H. Muhammad Rauh di Blangkejeren.

Dari penjelasan tersebut, kata Muhammad Rauh, Ketua dan Wakil Ketua DPRK hanya menyampaikan tentang kondisi Pemerintahan di Gayo Lues saat ini. “Dan tidak benar berita yang menyatakan Ketua DPRK menyampaikan surat secara resmi yang mengatasnamakan DPRK Gayo Lues kepada Kemendagri dan Pj. Gubenur Aceh yang mengusulkan pergantian Pj. Bupati Gayo Lues”.

“Penjelasan Ketua DPRK Gayo Lues tersebut sesuai dengan prosedur, karena setiap keputusan yang bersifat penting harus melalui rapat secara resmi yang melibatkan komisi terkait,” jelasnya.[]