LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, di gedung dewan, Jumat, 31 Maret 2023, sore.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Irwan Yusuf didampingi Wakil Ketua II DPRK T. Sofianus, dihadiri Pj. Wali Kota Lhokseumawe Imran, Sekretaris Daerah T. Adnan, para Asisten Sekda, para Staf Ahli Wali Kota, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Lhokseumawe.
Irwan Yusuf mengatakan untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan hasil penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang meliputi LPPD, LKPj, dan RLPPD.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban disingkat LKPj adalah laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan pemerintahan menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemda selama satu tahun anggaran.
Dengan kata lain bahwa LKPj merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kota Lhokseumawe secara umum selama satu tahun berdasarkan tolak ukur kinerja dalam mewujudkan visi dan misi Pemda sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa LKPj disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selanjutnya, dalam Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan bahwa DPRK harus melakukan pembahasan LKPj paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima.
Pembahasan LKPj oleh DPRK dilakukan dengan memperhatikan: Capaian kinerja program dan kegiatan; Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/ atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemda.
Setelah dilakukan pembahasan LKPj, DPRK akan merumuskan hasil berupa rekomendasi. Rekomendasi tersebut diterbitkan sebagai bahan: Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan Strategis Kepala Daerah.
Irwan Yusuf kemudian mempersilakan Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, menyampaikan pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun 2022, sekaligus menyerahkannya secara simbolis kepada pimpinan DPRK.
[Pj. Wali Kota Lhokseumawe Imran menyerahkan secara simbolis dokumen LKPj Wali Kota TA 2022 kepada  Wakil Ketua I DPRK Irwan Yusuf dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat, 31 Maret 2023, sore. Foto: Istimewa]
Pj. Wali Kota Imran memaparkan capaian-capaian yang telah dilaksanakan Pemko Lhokseumawe pada tahun anggaran 2022. Selama menjadi Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran mengaku telah membawa daerah ini meraih 11 penghargaan dari sejumlah kementerian/lembaga.
Menurut Imran, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama semua pihak terkait di Kota Lhokseumawe. Pj. Wali Kota berharap ke depan Pemko Lhokseumawe dengan dukungan DPRK dapat bekerja lebih maksimal lagi dalam melaksanakan pembangunan di berbagai sektor.
Usai pidato Pj. Wali Kota Imran, Wakil Ketua DPRK Irwan Yusuf mengatakan sebelum pihaknya memberikan tanggapan terhadap LKPj tersebut, terlebih dahulu akan dilakukan pembahasan-pembahasan untuk dapat menyampaikan saran, masukan atau koreksi guna penyempurnaan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.[](adv)