LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menyatakan menolak Undang-Undang Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI. Pernyataan sikap menolak UU Cipta Kerja itu dibacakan Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, menyahuti tuntutan mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung dewan, Kamis, 8 Oktober 2020.

Mulanya, massa mahasiswa dari berbagai kampus mengepung Gedung DPRK Lhokseumawe untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, 5 Oktober 2020. Mahasiswa memadati halaman depan kantor DPRK itu, sebagian di antaranya menaiki atap pos satpam pintu keluar. Bahkan, sejumlah mahasiswa berdiri di atas tiga pohon cemara di halaman gedung parlemen tersebut.

Aksi mahasiswa tersebut dikawal ramai polisi dari berbagai satuan dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto. Para personel Satpol PP ikut mengaman unjuk rasa itu. Tampak pula mobil water canon milik kepolisian disiagakan di lokasi tersebut.

Mahasiswa secara bergantian berorasi di depan Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, didampingi Wakil Ketua DPRK T. Irwan Yusuf dan T. Sofianus bersama sejumlah anggota dewan. (Baca: Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa Kepung DPRK Lhokseumawe)

Massa pengunjuk rasa menolak UU Omnibus Law lantaran sejumlah pasal dinilai tidak memihak kaum buruh, dan lebih menguntungkan pengusaha. Menurut mahasiswa, apabila Pemerintah Aceh nantinya menjalankan UU Cipta Kerja itu maka akan “mengebiri” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasalnya, tenaga kerja asing bisa secara bebas masuk dan keluar Aceh.

Di pengujung aksi itu, pengunjuk rasa meminta Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, membacakan pernyataan sikap yang telah disiapkan mahasiswa. Isinya, DPRK Lhokseumawe secara kelembagaan menyatakan dengan tegas menolak UU Omnibus Law karena dapat “mengebiri” UUPA.

Mahasiswa juga meminta Ketua DPRK Lhokseumawe menandatangani Petisi Menggugat UU Omnibus Law. Di antaranya berbunyi bahwa beberapa waktu lalu Indonesia kembali berduka, karena DPR RI tidak menggubris aspirasi rakyat terkait RUU kontroversial yang disahkan, yaitu RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja. Pada 5 Oktober 2020 menjadi hari penuh sejarah dan penuh dosa yang dilakukan DPR RI karena mengesahkan RUU Omnibus Law dalam rapat paripurna menjadi undang-undang.

Dalam petisi diteken Ketua DPRK Lhokseumawe dan koordinator lapangan aksi mahasiswa itu, mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, mendesak DPR RI merevisi pasal-pasal dalam UU Omnibus Law yang kontroversial.

Petisi tersebut akan dikirim kepada Presiden dan Ketua DPR RI di Jakarta.[](red)