LHOKSUKON – Afwajar, 33 tahun dan Zulfikar, 27 tahun, warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap Zulfikar, 30 tahun, warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Paya Bakong. Dua bersaudara itu membacok korbannya menggunakan dua bilah pedang samurai panjang pada Minggu, 21 Februari 2016 lalu. 

“Awalnya sempat diamankan empat pria. Namun setelah diperiksa, ternyata pelaku pembacokan adalah adik abang, Zulfikar dan Afwajar. Sedangkan dua lainnya, Khairil Anwar, 24 tahun, dan Mahmudin, 33 tahun, diperiksa sebagai saksi,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com, Rabu, 24 Februari 2016.

Dia mengatakan kasus tersebut berawal saat korban datang ke lokasi proyek di Paya Bakong untuk menemui Ocin. Kala itu tersangka Zulfikar sempat melihat mereka berbicara berdua, namun tidak tahu apa yang mereka bicarakan. Lalu korban pulang dan Ocin pun berlalu dari lokasi. Kabarnya pertemuan itu terkait utang piutang sebesar Rp 14 juta.

Selang beberapa saat, korban kembali ke lokasi mencari Ocin dengan membawa sebilah parang dan pisau. Karena Ocin tidak ada di lokasi, korban memerintahkan orang yang ada di lokasi untuk menghentikan kerja alat berat excavator. Tersangka Zulfikar yang berstatus sebagai pengawas meminta pekerja tidak menghiraukan perintah korban.

“Melihat itu korban marah. Ia menggertak dan mengejar tersangka Zulfikar dengan parang. Saat tersangka pulang ke rumahnya, ia bertemu dengan abangnya Afwajar yang menanyakan perihal adiknya yang pulang lebih awal. Setelah diceritakan penyebabnya, Afwajar marah. Ia mengajak adik dan dua temannya untuk mencari korban sembari membawa dua bilah pedang panjang,” ujarnya.

AKP Mahliadi mengatakan, dalam perjalanan empat pria itu berpapasan dengan korban. Afwajar dan Zulfikar kemudian memepet dan membacok korban.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit yang ada di Lhokseumawe. Dua tersangka saat ini ditahan di Polres Aceh Utara. Mereka dijerat Pasal 351, Jo Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman hukuman 7 tahun penjara,” ujar AKP Mahliadi.[](bna)