BANDA ACEH Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) minta Pemerintah Aceh mengevaluasi penerima hibah dan bantuan sosial (bansos). Selain itu, Pemerintah Aceh diminta menghapus biaya perjalanan luar negeri.
Pasalnya, selain cukup banyak koreksi Mendagri terhadap APBA 2016, menurut catatan MaTA selama ini hampir setiap tahun sejumlah belanja hibah dan bansos Pemerintah Aceh menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh melalui siara pers diterima portalsatu.com, Rabu, 24 Februari 2016.
Sebagai contoh, berdasarkan catatan MaTA, dari hasil audit/Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Aceh tahun 2014 didapati sejumlah temuan yaitu:
1. Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai sebesar Rp 1.968.000.000.
2. Belanja hibah tahun anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 62.319.726.600, dan Belanja Bantuan Sosial TA 2014 sebesar Rp 32.225.863.000, belum dipertanggungjawabkan dan sebagian alokasi anggarannya tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Pertanggungjawaban atas belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sebenarnya dan terindikasi menimbulkan kerugian daerah yang berasal dari kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas minimal sebesar Rp 3.089.912.647,29.
Berdasarkan koreksi Mendagri serta temuan-temuan BPK di tahun sebelumnya, kata Hafidh, seharusnya Pemerintah Aceh lebih hati-hati dan memperhitungkan pengalokasian anggaran untuk belanja-belanja tersebut.
Itu sebabnya, MaTA mendesak Pemerintah Aceh: Pertama; mengalokasikan anggaran yang diprioritaskan untuk pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua; mengevaluasi penerima hibah dan bansos serta mengurangi alokasi anggarannya secara signifikan, mengingat belanja hibah dan bansos Aceh selalu menjadi temuan dalam audit BPK dalam beberapa tahun terakhir, di samping terindikasi kuat hanya diterima oleh kelompok-kelompok yang memiliki akses/hubungan dengan pengambil kebijakan.
Ketiga; Pemerintah Aceh harus mengurangi secara signifikan biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah serta harus menghapus biaya perjalanan luar negeri sebagaimana rekomendasi dari hasil evaluasi Mendagri.[] (idg)




