BANDA ACEH – Para bakal calon kepala daerah di tiga kabupaten kota dapat menempuh beberapa langkah jika kandidat tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Di antaranya melakukan gugatan dan mencari pasangan lainnya.
“Akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan, keputusan KIP itu boleh digugat ke mana saja,” ungkap Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, Selasa, 16 Januari 2018.
Meskipun demikian, Ridwan mengatakan, gugatan yang dilakukan para kandidat tidak lulus harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PKPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, ditambahkannya, harus juga memiliki rekomendasi yang sah dari pihak-pihak terkait pemilihan.
“Kami berharap, di dalam memutuskan sebuah persoalan itu harus berdasarkan PKPU atau Pemilu. Jika pun ada itu jika ada rekomendasi dari Panwaslih,” katanya lagi.
Dia menjelaskan, jika kandidat ingin melakukan gugatan terkait masalah tes baca Alquran dan khususnya tes kesehatan, mereka tidak boleh mencoba dengan memprosesnya, dengan perbandingan-perbandingan.
“Tetapi berdasarkan undang-undang tidak boleh ada pembanding, kedua tidak boleh diulang-ulang. Ketika dia tidak lewat, dia tidak bisa mengikuti tes lagi ulang. Gugatan boleh dilakukan jika sesuai dengan undang-undang. Tidak boleh melakukan perbandingan dengan rumah sakit lainnya,” katanya.
Selain itu, jika salah satu pasangan calon tidak lewat, maka diperbolehkan untuk mengganti pasangan calon. Tentunya harus mengikuti langkah-langkah serta persyaratan yang berlaku, sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Kecuali diganti orang lain, baru bisa melakukan pemeriksaan kembali. Kami berharap jika tidak memenuhi syarat silahkan dilakukan perbaikan,” ujarnya lagi.[]



