LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diperkirakan baru dapat mencairkan anggaran tahun 2018, termasuk membayar utang tahun 2017 kepada pihak ketiga pada awal Februari mendatang. Pasalnya, sampai saat ini Rancangan Qanun APBK (RAPBK) Aceh Utara tahun 2018 masih dalam proses evaluasi oleh tim Gubernur Aceh.

Informasi dihimpun portalsatu.com/, Selasa, 16 Januari 2018, tim Gubernur Aceh masih memiliki waktu beberapa hari lagi untuk menyelesaikan evaluasi terhadap RAPBK Aceh Utara 2018 dari batas maksimal masa evaluasi selama 15 hari.

Untuk diketahui, Bupati dan DPRK Aceh Utara menandatangani kesepakatan bersama tentang RAPBK 2018 dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRK, Rabu, 27 Desember 2017, malam. RAPBK dengan pagu belanja senilai Rp2,377 triliun lebih itu kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk dievaluasi oleh tim Gubernur Aceh.

Tim Gubernur Aceh mengevaluasi RAPBK Aceh Utara sejak awal Januari 2018, dan sudah berjalan sekitar 10 hari. Proses evaluasi sedikit lama, menurut satu sumber, karena tim sangat berhati-hati dalam melihat persoalan utang atau kewajiban tahun 2017 yang harus dibayar Pemkab Aceh Utara di 2018.

Lihat juga: Kepala BPKK: Utang Pemkab Aceh Utara Rp173 Miliar Lebih

Di sisi lain, dalam RAPBK Aceh Utara itu terdapat alokasi dana yang dinilai “tidak mendesak”. Di antaranya, pengadaan mobil dinas baru untuk bupati, wakil bupati dan pengamanan tertutup (pamtup). (Baca: Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Wabup dan Pamtup Rp3,18 Miliar

Sumber itu berharap Pemkab Aceh Utara memprioritaskan penyelesaian utang kepada pihak ketiga dengan menunda rencana pengadaan mobil dan kegiatan yang dinilai “tidak mendesak” jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi.

Setelah RAPBK dievaluasi

Sumber lainnya menjelaskan, setelah tim Gubernur Aceh menyelesaikan evaluasi terhadap RAPBK 2018, Pemkab Aceh Utara berkewajiban menindaklanjuti. Misalnya, tim gubernur meminta rencana pengadaan mobil dinas ditunda, atau ada kegiatan-kegiatan lain yang anggarannya harus dikurangi, sehingga dana tersedia dapat diprioritaskan untuk membayar utang.

Setelah Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran DPRK Aceh Utara membahas hasil evaluasi tim gubernur, hasilnya dituangkan dalam dokumen tindak lanjut yang kemudian ditandatangani bupati bersama pimpinan dewan. DPRK lantas mengeluarkan keputusan tentang tindak lanjut hasil evaluasi tersebut. Lalu, RAPBK tersebut disusun kembali sesuai hasil kesepakatan bupati dan dewan.

Berikutnya, dokumen kesepakatan yang ditandatangani bupati bersama pimpinan dewan, dan keputusan DPRK tentang tindak lanjut hasil evaluasi, diserahkan ke Bagian Hukum Setda Aceh Utara untuk dikirim ke Biro Hukum Setda Aceh. Setelah diperiksa tim Gubernur Aceh, Biro Hukum memberikan nomor register qanun, lalu APBK tersebut baru dapat diparaf oleh TAPK untuk ditandatangani bupati, dan diundangkan oleh sekda.

Tahapan selanjutnya, buku APBK 2018 diperbanyak untuk dibagikan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Utara, DPRK, dan salah satunya dikirim kepada Pemerintah Aceh. SKPK-SKPK kemudian menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2018, diserahkan kepada Bendahara Umum Daerah untuk dibuat Surat Persediaan Dana atau SPD. Setelah itu, baru dapat dicairkan anggaran tahun berjalan sesuai dana yang tersedia per triwulan. Menurut satu sumber, penyusunan DPA SKPK-SKPK membutuhkan waktu paling lama sepekan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara, Muhammad Nasir, mengakui pihaknya belum menerima hasil evaluasi RAPBK 2018 dari tim Gubernur Aceh. Nasir memperkirakan, hasil evaluasi tersebut akan diterima dalam pekan ini. “Kalau ada koreksi dari gubernur, maka kami harus duduk lagi bersama Badan Anggaran DPRK untuk membahas dan menindaklanjuti hasil evaluasi itu, karena wajib ditindaklanjuti,” ujar Nasir menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Rabu, 17 Januari 2018.

Nasir menyebutkan, Pemkab Aceh Utara akan menyesuaikan pagu belanja sesuai kemampuan keuangan daerah, setelah menerima hasil evaluasi tim Gubernur Aceh terhadap RAPBK 2018. “Ya (pembayaran utang/kewajiban tahun 2017), diprioritaskan. Kalau memang kemampuan keuangan tidak mendukung, beberapa kegiatan baru tahun ini bisa ditunda. Yang penting kewajiban, itu dulu,” katanya.

Nasir mengakui, anggaran tahun ini, termasuk pembayaran utang kepada pihak ketiga dan honorarium geuchik yang belum dibayar enam bulan untuk dua triwulan 2017, baru dapat dicairkan setelah disahkan DPA masing-masing SKPK. “Sekarang belum bisa cair (anggaran 2018), kecuali gaji pegawai. (Pembayaran utang dan pencairan dana untuk kebutuhan lainnya) pada awal Februari 2018, Insya Allah,” ujarnya.[](idg)