Selasa, September 17, 2024

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...

Panitia Arung Jeram PON...

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan...

Salahkah Jika Tak Mampu...

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D., Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Perbincangan seputar kompetensi...

Pengunjung Padati Venue Arung...

KUTACANE - Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mendatangi arena arung jeram Pekan Olahraga...
BerandaDua Pria Berseragam...

Dua Pria Berseragam Loreng Culik Napi Kasus Narkoba di Rutan Idi

IDI RAYEK – Dua pria berpakaian loreng 'menculik' Muhammad Iqbal, 26 tahun, narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, 7 Januari 201u sekitar pukul 19.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, kedua pria berseragam loreng tersebut turut mengenakan rompi dan helm baja.

Kepala Rutan IdI, Yusnaidi, SH, saat ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya, Minggu, 8 Januari 2017, menjelaskan kronologi pengambilan paksa Muhammad Iqbal. Saat kejadian, sipir yang bertugas adalah Husni. 

“Tiba-tiba datang dua orang berpakaian loreng  yang mengendarai mobil Avanza dengan modus ingin mengantarkan makanan,” kata Yusnaidi.

Kedua pria berseragam loreng ini kemudian ingin melihat Iqbal. Permintaan ini dipenuhi Husni yang membawa Iqbal ke depan pintu Lapas. Para penculik kemudian ingin menyerahkan langsung makanan yang dibawa kepada Iqbal. 

“Petugas pun membuka pintu. Ternyata OTK itu  langsung mendobrak dan menanyakan kepada si Iqbal, 'kamu bawa kemana uang teman saya? Dia kami bawa,” ujar Yusnaidi, menirukan ucapan penculik. 

Berdasarkan keterangan sipir, kata Yusnaidi, napi Rutan Idi tersebut kemudian dibawa bersama dua pria berseragam loreng itu dengan mobil Avanza nomor polisi BK 1220 KZ.

“Pada saat dibawa, petugas sempat melihat plat nomor yang tertulis tersebut,” kata Yusnaidi.

Yusnaidi menyebutkan Iqbal merupakan tahanan  yang menyandang kasus narkoba. Pengadilan Negeri Idi memvonis Iqbal dengan 16 tahun kurungan. Namun, kata Yusnaidi, statusnya masih dalam tahap banding atau belum inkrah.

Pasca kejadian itu, pihak Rutan Idi telah berkoordinasi dengan seluruh aparat keamanan baik dari TNI dan polisi. Upaya itu dilakukan untuk memburu tersangka yang arahnya dijelaskan setelah kejadian menuju ke Banda Aceh.

Menurut Yusnaidi, Iqbal dikenal selama ini berkelakuan baik selama di dalam rutan. “Tidak ada tingkah yang dicurigai saat menjalani hukuman, yang baru dijalaninya selama 8 bulan,” kata Yusnaidi.[]

Baca juga: