BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu dan ganja hasil tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Ingkracht Van Gewijdsde).
Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Gayo Lues, Jumat, 30 Juli 2021 melibatkan pihak kepolisian, pengadilan, Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues.
Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti tindak pidana sampai dengan bulan Mei 2021. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah para pemilik (tersangka/pelaku) diputuskan oleh pengadilan Negeri Gayo lues untuk menjalani hukuman.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ada sabu dengan berat 7,52 Gram, kemudian barang bukti perkara pidana narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 1007,67 gram, dan barang bukti perkara pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL,” kata Kajari merincikan.
Dijelaskan Kajari, dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu, diharapkan ke depan dapat mengurangi dan meminimalisir angka kejahatan terhadap tindak pidana narkotika serta pidana umum lainnya.
“Masih ada beberapa barang bukti tindak pidana narkotika, serta tindak pidana umum lainnya yang masih dalam proses persidangan, nanti setelah memiliki kekuatan hukum tetap akan kita musnahkan juga,” jelasnya.
Kajari berpesan, masyarakat Gayo Lues harus saling mengingatkan bahaya narkoba dapat merusak generasi bangsa, dan jika tertangkap ancaman hukumannya juga bisa seumur hidup.
Kajari mengimbau setiap orang tua harus mengawasi anak-anaknya supaya tidak mengkonsumsi, menanam maupun menjual narkotika.[]