LHOKSUKON – Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider (pengganti denda) satu bulan kurungan. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, 30 Agustus 2016.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Samsul Qamar SH didampingi Hakim Anggota Faisal SH dan Zulfan SH, serta Panitera Kurnia. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Muhammad Rizza SH dan Ivan Damarwulan SH.

Dua terdakwa yang mendapat vonis tersebut yakni, Ibrahim Hanafiah selaku Direktur PT Putra Aroensa dan Edi S, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.

“Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda 200 juta dan subsider satu bulan kurungan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Jabal Nur SH, MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Rizza SH kepada portalsatu.com via telepon seluler usai persidangan.

Kasi Pidsus yang juga hadir sebagai JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga mengatakan pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa agar dihukum empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 28 April 2016. Kedua terdakwa juga dipindahkan ke LP Lambaro guna mempermudah proses persidangan, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Lhoksukon sejak 29 Maret 2016 lalu. Sidang perkara itu pertama kali digelar di Pengadilan Tipikor pada 10 Mei 2016.

Dalam kasus ini juga telah ditetapkan satu tersangka lainnya pada 8 April 2016, yakni J selaku konsultan pengawas. Kasus ini mulai ditanggani Kejaksaan Negeri Lhoksukon sejak awal Maret 2014. Anggaran proyek jembatan tersebut bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp 2,8 miliar di bawah di Dinas Bina Marga Aceh Utara.[]