LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa pembunuhan M. Yusuf (45) alias Burak, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dalam sidang perdana perkara itu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa, 7 Juni 2022.
Sidang itu dipimpin Arnaini, S.H., M.H. (Hakim Ketua), didampingi Anisa Sitawati, S.H., dan Irwandi, S.H.,M.H. (Hakim Anggota), dihadiri JPU Harri Citra Kesuma, S.H., yang membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, AJ (22) dan FR (42), warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Taufik, S.H., dan Muhammad Nasir, S.H.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L. Akbari, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, S.H., dalam keterangannya mengatakan JPU membacakan dakwaan bahwa terdakwa FR melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1981, dan Pasal 221 Ayat (1) KUHPidana. Sedangkan terdakwa AJ melanggar Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana.
JPU menguraikan kronologi singkat perkara terdakwa AJ yang melakukan pembunuhan terhadap Burak dengan cara menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis gejluk PCP merk OTG Sport kaliber 8 mm. Sementara terdakwa FR merupakan pemilik senapan angin yang digunakan terdakwa AJ untuk membunuh korban.
“Atas dakwaaan tersebut, para penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi pada 14 Juni 2022,” ujar Arif.[]


