LHOKSUKON – Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menyerahkan enam tersangka kasus aliran sesat Millah Abraham dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Jumat, 12 September 2025.
Proses tahap dua itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Bustani, dengan pengamanan ketat belasan personel.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, dalam keterangannya, Sabtu, 13 September 2025, mengatakan kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Aceh karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara terbuka dengan pengawalan maksimal.
Bustani menjelaskan, Millah Abraham diketahui merupakan kelanjutan dari kelompok Gafatar yang sempat aktif di Aceh. Modus perekrutan anggotanya dilakukan secara terselubung dengan mendekati warga melalui kegiatan sosial di rumah ibadah, kemudian menarik simpati calon pengikut. Salah seorang tersangka bahkan mengaku pernah terlibat dalam jaringan NII.
“Kelompok ini menyebarkan ajaran yang menyalahi syariat Islam. Di antaranya, mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26, menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, serta tidak mewajibkan salat lima waktu. Mereka juga mengklaim jumlah ayat Alquran berbeda dari keyakinan umat Islam pada umumnya,” kata Bustani.
Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap Enam Pelaku Penyebaran Ajaran Menyimpang, ‘Tidak Percaya Isra’ Mi’raj’
Bustani menyebut keenam tersangka yang diserahkan ke Kejari Aceh Utara, yaitu HA (60), warga Bireuen berperan sebagai Imam; NJ (53), wiraswasta asal Aceh Utara berperan sebagai duta; ES (38), karyawan swasta dari Jakarta Utara yang bertugas sebagai bendahara; RH (38), karyawan swasta asal Medan; AA (48), wiraswasta dari Medan Barat yang berperan sebagai Imam satu sekaligus pembaiat; serta Me (27), pemuda asal Bireuen yang belum bekerja dan berperan sebagai sekretaris.
Bustani menambahkan, barang bukti yang ikut diserahkan ke jaksa di antaranya satu mobil Daihatsu Terios, sepeda motor Supra X, belasan telepon genggam, tiga laptop, proyektor, buku rekening, serta puluhan buku doktrin Millah Abraham dengan berbagai judul.
Hanya dalam waktu sekitar satu bulan, berkas penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap (P21). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima keenam tersangka beserta barang bukti melalui penandatanganan register B12 dan berita acara serah terima.
“Kami akan terus memantau jalannya persidangan agar tidak menimbulkan keresahan baru. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa. Langkah pencegahan akan lebih efektif jika masyarakat ikut serta memberikan informasi kepada aparat, sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” ujar Bustami.
“Dengan penanganan cepat ini, kami berharap proses hukum berjalan lancar dan masyarakat merasa aman dari pengaruh ajaran menyimpang,” ucapnya.
Baca juga: MPU Aceh Utara Tolak Ajaran Menyimpang yang Dikembangkan Millah Abraham.[]






