BANDA ACEH – Dua terpidana mesum dicambuk di halaman Masjid Al-Abrar Lamdingin, Banda Aceh, Jumat, 9 September 2016.
Dua terpidana itu Tys, 47 tahun, dan MA, 28 tahun, masing-masing dicambuk delapan dan enam kali.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap kedua terpidana mesum itu disaksikan ratusan warga Lamdingin.
Geuchik Lamdingin Anas Bidin Nyak Syech berharap hukuman cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.
Masyarakat lainnya bisa melihat bagaimana rasa malu (terpidana) dihukum di depan umum, ujar Anas.[]
Laporan Rinal Khatami


