SUBULUSSALAM – Dua warga Kecamatan Penanggalan, Engki Tumsila (45) warga Desa Penanggalan Timur dan Rahmat Hariyanto (32) warga Desa Penuntung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Subulussalam setelah dilaporkan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko.
Keduanya disangka melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang karyawan PT Laot Bangko, Saut Sialagan, dalam insiden yang terjadi pada 24 Juli 2025. Berdasarkan ketetapan Kasat Reskrim Polres Subulussalam tertanggal 29 Oktober 2025, keduanya kini resmi menyandang status tersangka.
Insiden tersebut disebut berawal dari cekcok antara para tersangka dan pelapor, dipicu protes keras warga hingga berujung pada dugaan pengancaman. Kasus ini kemudian dilanjutkan oleh pihak perusahaan ke ranah hukum.
Namun langkah pelaporan tersebut menuai sorotan dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI. Ketua BAM DPR-RI Ahmad Heryawan menyayangkan tindakan PT Laot Bangko yang dinilai tidak mengutamakan mediasi sebelum menempuh jalur hukum.
Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin kunjungan kerja BAM DPR-RI ke Kota Subulussalam dalam rangka penyelesaian konflik agraria antara perusahaan HGU dan masyarakat.
Aher, sapaan akrabnya, menilai pelaporan itu berlebihan dan tidak mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa yang lazim di Aceh, seperti mediasi atau restoratif justice di tingkat pemerintahan desa.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Melapor ke polisi adalah hak setiap warga negara. Namun ada sisi lain yang seharusnya dipertimbangkan terlebih dahulu,” kata Aher dalam rapat di Aula LPSE Kantor Wali Kota Subulussalam, Senin, 17 November 2025.
Ia menekankan pentingnya perusahaan tidak menggunakan kekuasaan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.
“Jangan gunakan power untuk melaporkan masyarakat lemah. Ada peristiwa di mana masyarakat bereaksi karena membela haknya. Jangan adu kekuatan dengan masyarakat lemah. Bisa ditempuh jalur kekeluargaan tanpa harus melapor ke penegak hukum,” tegasnya.[]





