BerandaOpiniDugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Tender Ulang Pengadaan dan Pemasangan Tiang Listrik...

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Tender Ulang Pengadaan dan Pemasangan Tiang Listrik dan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Lhokseumawe (Otsus) Tahun 2022

Populer

Oleh: Teuku Abdul Hannan, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Perusahaan Konstruksi Indonesia (Apkindo) & Ikatan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (Itaki)

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mengatur mengenai metode pemilihan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yaitu tender. Namun dalam metode tender ini terdapat beberapa aturan pelaksanaan yang sering diabaikan oleh pengelola tender, sehingga menyebabkan kerugian pihak lain dan berpotensi melanggar hukum.

Kali ini, penulis mengambil kasus Tender Ulang Pengadaan dan Pemasangan Tiang Listrik dan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Lhokseumawe (Otsus) yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Konstruksi II Sekretariat Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Nilai HPS Paket Rp.1.462.834.000, sumber dana APBD (APBK) 2022.

Dalam mengangkat kasus ini, penulis membuat rumusan masalah yaitu mengapa penentuan pemenang Tender Ulang Pengadaan dan Pemasangan Tiang Listrik dan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Lhokseumawe (Otsus) menimbulkan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hukum dalam menentukan pemenang.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan berdasar pada pemakaian teori kebenaran koherensi atau keterkaitan yang akan senantiasa mendekati pokok masalah (isu hukum) berdasarkan berbagai langkah kajian yang dapat ditelusuri atau diikuti oleh ilmuan hukum lain. Pendekatan metode ini juga dengan menganalisis bahan-bahan hukum sekunder dengan cara menelaah konsep-konsep hukum dan peraturan perundang-undangan serta sumber lain yang berhubungan dengan pengelola tender dalam menentukan pemenang.

Pemerintah dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat telah menciptakan regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam melaksanakan/menjalankan usahanya, ada istilah yang disebut dengan tender. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Tender Ulang Pengadaan dan Pemasangan Tiang Listrik dan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Lhokseumawe (Otsus) merupakan Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, terkonfirmasi pada Pasal 3 ayat (1). b. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia adalah yang memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha yang terkonfirmasi pada Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada LAMPIRAN II , Poin III angka 1.4.1. a.

Perundang-undangan yang dimaksud untuk menjalankan kegiatan/usaha konstruksi adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terkonfirmasi pada Pasal 1 ayat 59 PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2O2O tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha yang terkonfirmasi pada Pasal 41 ayat (1) PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Munculnya permasalahan pada Tender Ulang Pengadaan dan Pemasangan Tiang Listrik dan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Lhokseumawe (Otsus) ketika Pokja Pemilihan Konstruksi II Sekretariat Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan membuat ADDENDUM DOKUMEN PEMILIHAN No.05/ADD – I DOK.JK/POKJAMIL.2/2022 pada tanggal 30 Mei 2022 yaitu dengan mengubah persyaratan kualifikasi, pada angka 5 DOKUMEN PEMILIHAN No. 05/DOK.JK/POKJAMIL.II/2022, Bab V Lembar Data Pemilihan (LDP) Persyaratan Kualifikasi Poin 3

Semula: Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/ Besar], serta disyaratkan subbidang klasifikasi/layanan El 011 – Jasa Pelaksanaan Konstruksi Intalasi Eletrikal Lainnya;

Berubah Menjadi: Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan subbidang klasifikasi/layanan El 011 – Jasa Pelaksanaan Konstruksi Intalasi Eletrikal Lainnya/EL 007–Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah/Sub Bidang klasifikasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah yang ditentukan oleh peraturan SBU/KLBI yang baru serta boleh dari Asosiasi Kelistrikan yang berizin dan diakui oleh Peraturan yang berlaku.

Persyaratan SBU subbidang klasifikasi/layanan El 011/EL 007 merupakan produk dari UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Bahwa yang menjadi pertanyaan dan catatan penting serta menjadi pokok masalah adalah penambahan syarat yaitu serta boleh dari Asosiasi Kelistrikan yang berizin dan diakui oleh peraturan yang berlaku.

Selanjutnya kita baca tentang pemenang berkontrak yang ditetapkan oleh POKJA Pemilihan Konstruksi II Sekretariat Pemerintah Kota Lhokseumawe yaitu PT PUTRA MAULANA ELECTRIC sekaligus sebagai penawar tertinggi yaitu Rp.1.447.561.330,35.

Bahwa Tender Ulang Pengadaan dan Pemasangan Tiang Listrik dan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Lhokseumawe (Otsus) menggunakan Metode Pengadaan Tender – Pasca kualifikasi Satu File –Harga Terendah Sistem Gugur.

Hasil pencarian badan usaha pada informasi publik di situs resmi Kementerian PUPR yaitu https://lpjk.pu.go.id/, tidak ditemukan perusahaan atas nama PT. PUTRA MAULANA ELECTRIC, yang artinya bahwa PT. PUTRA MAULANA ELECTRIC tidak memiliki badan usaha sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Bahwa hasil pencarian badan usaha pada informasi publik di situs resmi Kementerian ESDM yaitu https://siujang.esdm.go.id/, ditemukan data perusahaan PT. PUTRA MAULANA ELECTRIC, dengan Masa berlaku sertifikat: 02 April 2022 s/d 02 April 2027, Jenis usaha: Pembangunan dan Pemasangan Instalasi tenaga Listrik, Bidang: Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Subbidang: Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah.

Dengan demikian, dalam mengikuti Tender Ulang Pengadaan dan Pemasangan Tiang Listrik dan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Lhokseumawe (Otsus), PT. PUTRA MAULANA ELECTRIC mengunggah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui badan usaha yang telah diakreditasi sebagai badan sertifikasi terdaftar adalah produk dari UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dengan Kode/KBLI yaitu 43211 Instalasi kelistrikan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

Kementerian ESDM bukanlah Menteri yang dimaksud dalam PP No. 14 Tahun 2O21 tentang Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Mempersyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) pada Tender Ulang Pengadaan dan Pemasangan Listrik Tiang dan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Lhokseumawe (Otsus) yang merupakan pekerjaan konstruksi melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dengan demikian, patut diduga penentuan pemenang Tender Ulang Pengadaan dan Pemasangan Listrik Tiang dan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Lhokseumawe (Otsus) tahun 2022 telah menimbulkan Perbuatan Melawan Hukum.

Siapa saja yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum?

Pertama, Kadis Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kedua, Pokja Pemilihan Konstruksi II Sekretariat Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Kenapa Kadis Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe sebagai Pengguna Anggaran (PA) ikut terlibat? Karena jabatannya dapat menolak atau menerima laporan hasil pemilihan Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan Konstruksi II Sekretariat Pemerintah Kota Lhokseumawe, tapi PA menyetujuinya dan langsung menerbitkan Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk PT. PUTRA MAULANA ELECTRIC, hal tersebut terkonfirmasi pada Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada LAMPIRAN II, angka VII. Poin 7.1.

Dengan demikian, patut diduga bahwa Kadis Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pokja Pemilihan Konstruksi II Sekretariat Pemerintah Kota Lhokseumawe telah melanggar:

1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konsttruksi;
2. PP No. 14 Tahun 2O21 tentang Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
4. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
5. DOKUMEN PEMILIHAN No. 05/DOK.JK/POKJAMIL.II/2022.

Berdasarkan tahapan tender, PT. PUTRA MAULANA ELECTRIC telah mendapatkan Kontrak Kerja dari Kadis Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe sebagai Pengguna Anggaran (PA), maka apabila sebuah produk hukum (kontrak) tapi dalam prosesnya bertentangan dengan hukum itu sendiri maka kontrak tersebut tidak berkekuatan hukum.

Pertanyaan lainnya, siapa yang dirugikan pada Tender Ulang Pengadaan dan Pemasangan Tiang Listrik dan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Lhokseumawe (Otsus) tahun 2022? Jawabannya yaitu CV. AVARDAN SERIKAT.

CV. AVARDAN SERIKAT memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang merupakan produk dari UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan merupakan penawar terendah dengan penawaran RP.1.170.267.199,51, dari tiga perusahaan yang mengunggah dokumen penawaran.

CV. AVARDAN SERIKAT digugurkan oleh Pokja Pemilihan Konstruksi II Sekretariat Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan alasan: a. Dalam isian RKK, identifikasi bahaya tidak sesuai dengan dokumen pemilihan; b. Tidak sesuai dengan persyaratan teknik yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan Bab LDP butir G.5;

Bahwa penjelasan dari poin:
a. RKK yang diisi oleh CV. AVARDAN SERIKAT sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disyaratkan oleh Pokja Pemilihan Konstruksi II Sekretariat Pemerintah Kota Lhokseumawe merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DOKUMEN PEMILIHAN No.05/DOK.JK/POKJAMIL.II/2022;
b. Bahwa Pokja Pemilihan Konstruksi II Sekretariat Pemerintah Kota Lhokseumawe diduga salah dalam mengutip regulasi, bahwa dokumen pemilihan Bab LDP butir G.5 adalah cara pembayaran yang tidak ada korelasinya dengan tender.

Benar Pokja Pemilihan Konstruksi II Sekretariat Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengubah dari tiang type 2 menjadi tiang type 1 pada ADDENDUM DOKUMEN PEMILIHAN No.05/ADD – I DOK.JK/POKJAMIL.2/2022. Akan tetapi Pokja Pemilihan Konstruksi II Sekretariat Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak mengubah pada RAB-nya, bahwa pada RAB masih tersebut tiang type 2 dan pada tataran pelaksanaan pekerjaan hanya mengacu pada RAB dan Gambar bukan poin ADDENDUM.

Berdasarkan ketentuan normatif pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”. Dari redaksi Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan atau dikategorikan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) apabila mengandung unsur adanya perbuatan. Adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Dalam Pasal 1366 KUHPerdata juga ditegaskan bahwa: “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

Bahwa Kadis Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pokja Pemilihan Konstruksi II telah merugikan CV. AVARDAN SERIKAT, berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu dan bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

Catatan: Penulis dalam membuat opini ini lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya