LHOKSEUMAWE – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pase (APMP) menggelar aksi damai menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA mendesak Pemerintah Pusat untuk merealisasikan semua butir MoU Helsinki. Aksi itu dilakukan di Kantor DPRK Lhokseumawe, Kamis, 8 Agustus 2019.

Pantauan portalsatu.com/, mulanya mahasiswa berkumpul di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe, sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, mereka menuju gedung DPRK dan berorasi secara bergantian. Mereka disambut Ketua DPRK Lhokseumawe M. Yasir, didampingi anggota dewan M. Hasbi, Zainuddin Umar, Adriansyah, dan Taslim A Rani.

Dalam aksi damai itu para mahasiswa juga membawa bendera bulan bintang. Setelah berorasi, mereka menyerahkan bendera tersebut kepada Ketua DPRK M. Yasir didampingi anggota dewan.

 

Aksi para mahasiswa itu dalam rangka menjelang peringatan 14 tahun MoU Helsinki. Salah satu poin tuntutan mereka mendesak Pemerintah Aceh mengeluarkan keputusan berisi instruksi pengibaran bendera Aceh (bendera bulan bintang) di instansi pemerintahan.

Koordinator aksi, Zubaili, mengatakan, pihaknya juga mendesak pemerintah pusat untuk mengeluarkan keputusan melaksanakan Milad MoU Hensinki setiap tahun dan dimasukkan dalam hari libur nasional. Pemerintah Aceh juga harus mengeluarkan instruksi pengibaran bendera bulan bintang di lingkungan pemerintahan dan masyarakat Aceh berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Kemudian meminta DPRA segera mendesak DPR RI untuk mengamandemenkan UUPA, dan pemerintah pusat harus serius dalam merealisasikan butir-butir MoU Helsinki,” kata Zubaili kepada para wartawan usai aksi itu, Kamis siang.

Menurut Zubaili, aksi ini merupakan langkah awal bagi pemuda Aceh untuk terus menuntut pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh merealisasikan semua butir MoU Helsinki dan peraturan turunan UUPA. Apabila tuntutan itu tidak direspons dengan baik, kata dia, maka dalam sebulan ke depan, pihaknya akan menjumpai dan mendesak Plt. Gubernur Aceh menjalankan apa yang sudah dirumuskan dalam butir MoU Helsinki.

Ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir, menyebutkan, bendera itu sudah diqanunkan oleh DPRA dan sampai saat ini masih juga cooling down. Menurut Yasir, perjanjian damai antara Republik Indonesia dengan Aceh diakui pihak internasional.

“Jadi, kita harap kepada (Pemerintah) Republik Indonesia agar benar-benar beritikat baik untuk menyelesaikan semua isi perjanjian perdamaian Aceh. Sebenarnya, kami di sini (DPRK) bukan tidur, selama ini kami juga mempertahankan hal yang sama sebagaimana keinginan para mahasiswa atau masyarakat Aceh, tetapi sekarang semuanya ada di tingkat Gubernur Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau dari DPRK atau DPRA itu sudah jelas, bahkan perkara bendera itu sudah diqanunkan, sekarang semuanya ada di tingkat eksekutif untuk menjalankannya,” ujar M. Yasir.[]