LHOKSUKON – Empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diciduk Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di tiga lokasi terpisah, Rabu, 1 Juni 2016. Seorang di antaranya wanita berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh Utara.

“Ada empat tersangka yang diamankan, mulai dari pembeli, perantara, hingga bandar. Mereka diciduk di tiga lokasi terpisah,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Kamis, 2 Juni 2016.

Keempat tersangka itu Jam alias JA, 41 tahun, warga Gampong Tanjung Manuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Muk, 49 tahun, warga Gampong Pante, Kecamatan Syamtalira Aron yang ditangkap di Gampong Tanjung Cengai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, kemarin (Rabu), sekitar pukul 20.00 WIB.

Lalu, Nur, 51 tahun, warga Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. PNS di BKKBN Aceh Utara itu ditangkap di rumahnya, Kamis, 2 Juni 2016, sekitar pukul 01.00 WIB. Berselang satu jam kemudian kembali diciduk Muh, 36 tahun, warga Gampong Meunasah Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Bersama tersangka Jam dan Muk berhasil diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 1,62 gram/brutto. Dari Nur diamankan sabu seberat 61 gram/brutto, satu unit timbangan digital dan alat perekat plastik merk Leopards. Sedangkan dari Muh tidak ditemukan barang bukti. Muh diamankan berdasarkan pengembangan dari Nur,” ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang diciduk di Tanah Jambo Aye, diduga Nur bertindak sebagai perantara dalam jual beli sabu dengan tersangka Muh yang diduga sebagai bandar.

“Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” pungkas AKP Mukhtar. []