SIGLI – Enam warga atau tiga pasangan pelaku ikhtilath dan khalwat (mesum) dicambuk di Halaman Masjid Baitul A'la Lil Mujahiddin atau Masjid Abu Beureueh, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Selasa, 18 Oktober 2016.
Hukuman cambuk terhadap tiga pria dan tiga perempuan itu dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB usai salat zuhur. Eksekusi cambuk tersebut disaksikan ribuan warga Beureunuen dan sekitarnya. Puluhan personel Polres Pidie turut mengamankan lokasi itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Pidie Sabaruddin mengatakan tiga pasang atau enam orang yang dicambuk terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal 25 dan pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, dua orang (sepasang) dinyatakan bersalah melanggar Qanun Hukum Jinayat pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilath dengan hukuman cambuk masing-masing 20 kali. “Mereka adalah Abdul Mutalleb (55) dan Rahmawati (33), keduanya warga Mutiara Timur,” ujar Sabaruddin.
Dua pasangan lainnya (empat orang), lanjut Sabar, melanggar pasal 23 ayat 1 tentang khalwat. Yakni, Muhammad Ali (33), warga Mutiara, Pidie, dicambuk delapan kali, Maysaroh (24), warga Banda Sakti Lhokseumawe dicambuk enam kali, Akmal Mucktadin (24), dan Julita (20), keduanya warga Mutiara masing-masing dicambuk lima kali.[]

