IBADAH haji merupakan salah satu rukun islam yang lima. Kewajiban menunaikan ibadah haji ini diperuntukan terhadap mereka yang telah mampu dan mencukupi segala syaratnya. Salah satu fenomena yang menarik menyangkut dengan pelaksanaan ibadah haji dalam masyarakat, mereka para jamaah haji menginginkan dan berharap dapat meraih haji akbar. 

Dalam perspektif mayoritas masyarakat kita, haji akbar merupakan ibadah haji yang pelaksanaan wukuf  di Arafah jatuh pada hari jum’at dan menurut pemerintah Arab Saudi telah memutuskan hari Arafah tahun ini bertepatan dengan hari jum’at. Dalam hal ini Allah telah menyebutkan dalam surat Al-maidah ayat tiga tentang haji akbar.

Namun apabila kita menelusuri lebih mendalam tentang haji akbar para ulama berbeda pendapat dalam memaknai haji akbar tersebut. Syekh Ibnu kasir dalam tafsirnya beliau menyebutkan bahwa “haji akbar” yang dimaksudkan dalam surat Al-Maidah adalah hari penyembelihan hewan kurban (yakni tanggal 10 Dzulhijjah), hari yang paling mulia, paling menonjol, dan yang paling banyak manusia berkumpul padanya diantara hari-hari pelaksanaan haji (Tafsir Ibnu Kasir, 4: 144-145).

Pendapat Ibnu Kasir didukung oleh hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari  dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya beliau berkata:

Abu Bakar r.a. telah mengutusku bersama dengan mereka yang ditugaskan untuk menyampaikan kabar pemutusan hubungan pada hari Nahr di Mina, yang isi pernyataannya adalah bahwa setelah tahun ini orang-orang musyrik tidak boleh berhaji dan berthawaf di Ka'bah dengan telanjang. Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud dengan haji akbar adalah hari raya qurban (Yaumil Nahr).  Maka Saidina Abu Bakar menyampaikan apa yang Rasulullah  perintahkan padanya pada tahun itu. Sehingga di tahun berikutnya yakni saat “hajjatul wada' (haji perpisahan), di mana Rasulullah saw berhaji padanya, tidak ada satu orang musyrikpun yang ikut melaksanakannya.”

Hadist ini disebutkan oleh Imam Bukhari dalam “kitaabul jihaad”. Dinamakan dengan “haji akbar” untuk membedakannya dengan haji Asghar, yaitu umrah.” (Syarh Sahih Muslim: An-Nawawi, 9:116).[]