LHOKSEUMAWE – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Fisip Unimal) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), di Ruang Rapat Dekan Fisip, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Senin, 18 November 2019. Kerja sama itu dalam rangka pengembangan pendidikan antikorupsi di Unimal.
Perjanjian kerja sama tersebut diteken Dekan Fisip Unimal, M. Akmal, S.Sos., M.A., Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, dan Koordinator Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo. Masa kerja sama itu selama lima tahun.
M. Akmal mengatakan, tujuan kerja sama ini agar mahasiswa bisa memahami tentang sistem korupsi yang terjadi di lingkungan mereka. “Setidaknya kita bisa mengubah mereka agar usai kuliah tahu apa itu korupsi dan bagaimana menindaklanjuti (ikut mencegah terjadinya korupsi, dan melaporkan jika mengetahui ada kasus korupsi),” ujarnya.
Menurut Akmal, Fisip Unimal memiliki delapan program studi (prodi). “Tahun depan kita akan menyisipkan kurikulum antikorupsi. Saat ini baru dua prodi yang mempunyai MK (mata kuliah) tentang korupsi, yaitu (Prodi) Sosiologi dan Politik,” katanya.
Menurut Dekan Fisip itu, untuk tahun depan akan diadakan kuliah pakar dengan mengundang para aktivis LSM antikorupsi. “Dan juga harus tuntas tentang kurikulum (antikorupsi) tersebut. Nantinya tinggal merampungkan tentang implementasi manajemen untuk menindaklanjuti kapan kurikulum itu bisa dijalankan,” ujar Akmal.
Pembantu Rektor IV Bidang Kerja Sama Unimal, Dr. Nazaruddin, menyebutkan kerja sama pendidikan antikorupsi tersebut sesuatu yang sangat luar biasa. Dia berharap ke depan Unimal memiliki satu standar kurikulum antikorupsi yang dimulai dari Fisip.
“Pendidikan antikorupsi ini bagian dari ilmu di Fisip, nanti bisa dilihat dari segi-segi antikorupsinya. Jika Prodi Sosiologi ada mata kuliah antikorupsi itu mungkin masih dari aspek yang sangat umum. Sementara ini (kerja sama pendidikan antikorupsi dengan MaTA dan ICW) akan masuk kepada materi yang sifatnya lebih khusus,” ujarnya.
“Hari ini kita melakukan suatu perjanjian kerja sama dan akan kita jadikan sebagai agenda bersama, dan juga kajian akademik untuk kurikulum antikorupsi, sehingga menjadi rujukan bagi fakultas dan prodi-prodi lain nantinya,” ucap Nazaruddin.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan kerja sama ini dalam bentuk pendidikan bebasis e-learning dari akademi antikorupsi (www.akademi.antikorupsi.org). “Modul akademi antikorupsi ini digunakan bagi mahasiswa sebagai wahana pendidikan di Fisip Unimal,” kata Alfian.
Menurut Alfian, perjanjian kerja sama itu bertujuan membantu kampus dalam pengembangan pendidikan antikorupsi dengan menggunakan modul perkuliahan e-learning akademi antikorupsi, kegiatan seminar, pelatihan, magang di MaTA dan pengabdian kepada masyarakat.
“Isu korupsi tidak hanya soal pemberantasan yang bisa dilakukan oleh kejaksaan, kepolisian dan KPK. Akan tetapi, korupsi soal integritas dan mentalitas setiap individu. Penerapan pendidikan antikorupsi melalui akademi antikorupsi sebagai upaya pembelajaran dalam penerapan nilai-nilai kejujuran dan integritas antikorupsi di kalangan kampus,” tegas Alfian.
Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, menambahkan di Pulau Jawa sudah banyak kampus yang melakukan kerja sama dengan ICW untuk memanfaatkan portal akademi antikorupsi itu. “Di Aceh, kita coba penjajakan dengan beberapa kampus, dan yang sudah ada realisasi dengan UIN Ar-Raniry, dan hari ini dengan Fisip Unimal,” ujarnya.
Lihat pula: Fisip UIN Ar-Raniry dan MaTA Teken Perjanjian Kerja Sama Antikorupsi
Menurut dia, mahasiswa Fisip Unimal nantinya bisa memanfaatkan akademi antikorupsi ini untuk belajar. “Pengajar pun nanti bisa langsung memanfaatkan portal itu untuk proses interaksi dengan mahasiswa. Pengajar nantinya dikasih level admin di sana, sehingga bisa melihat progres belajar dari mahasiswanya sendiri. Tergantung nanti dari Fisip apakah mau memanfaatkan ini menjadi beberapa kali pertemuan, itu nanti tinggal disepakati dengan mahasiswa atau fakultasnya, tergantung kebijakannya bagaimana,” kata Hafidh.
Hafidh menyebutkan, pentingnya mahasiswa memperoleh pendidikan antikorupsi karena setelah lulus kuliah, baik mereka bekerja di lingkungan pemerintahan ataupun di luar pemerintahan, prinsip-prinsip antikorupsi ini akan menjadi bekal di dunia kerja nantinya. “Ini yang mendorong kita mengembangkan pemahaman ini di level kampus. Karena kita harapkan mahasiswa mendapatkan pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai antikorupsi ini,” ujarnya.[](rilis/nsy)






