LHOKSEUMAWE – Forum Disabilitas Kabupaten Aceh Utara, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Lhokseumawe dan LSM Jingki Institute mengadakan silaturahmi dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, di AN Coffee, Lhokseumawe, Ahad (3/12/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Forum Disabilitas Aceh Utara Martunis, S.E., M.S.M., Ketua Pertuni Lhokseumawe Hasbullah, Ketua LSM Jingki Institute Zulfadli Kawom, Yuti Esawaty, AMd. (staf Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial dan P3A Aceh Utara), sejumlah anggota Forum Disabilitas Aceh Utara dan Pertuni Lhokseumawe.

Data dihimpun LSM Jingki Institute, Provinsi Aceh merupakan provinsi kedelapan dengan jumlah penyandang disabilitas terbanyak di Indonesia. Tahun 2022 persentase penyadang disabilitas Aceh sebesar 2,51 persen, sedangkan rata-rata nasional 2,25 persen.

Data pada Dinas Sosial Provinsi Aceh tahun 2022 terdapat sebanyak 18.607 orang penyandang disabilitas di Aceh, dengan ragam kategori. Di antaranya, disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik dan ganda.

Dari jumlah itu, di Kabupaten Aceh Utara terdapat 950 jiwa penyandang disabilitas dengan berbagai jenis disabilitas.

Data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Aceh Utara pada tahun 2020 jumlah disabilitas di Kabupaten Aceh Utara 918 orang dari 27 kecamatan. Dengan jumlah penderita disabilitas terbanyak yaitu Baktiya 58 kasus, Dewantara 47 kasus, Sawang 16 kasus, Banda Baro 13 kasus, dan disusul kecamatan lainnya dengan angka yang lebih kecil.

Menurut Martunis, permasalahan-permasalahan terkait disabilitas di Aceh saat ini masih memerlukan penanganan yang maksimal dengan melibatkan lintas sektor. Beberapa permasalahan di antaranya akses pendidikan masih rendah, tenaga medis yang belum maksimal, rendahnya sarana dan prasarana masyarakat yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas, dan terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal bagi penyandang disabilitas.

Pada momen Hari Disabilitas Internasional ini, Forum Disabilitas Aceh Utara, Pertuni Lhokseumawe dan LSM Jingki Institute meminta Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk membuat Qanun turunan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selain itu, memberi akses pendidikan inklusi bagi penyandang disabiltas; memberikan kesempatan kerja di sektor formal, karena penyandang disabiltas juga punya hak yang sama;

“Pemerintah jangan hanya memberikan bantuan bergaya “Sinter klas” saja dan pelatihan tanpa penyediaan lapangan kerja yang jelas bagi disabilitas,” ujar Martunis.

Martunis menyebut dalam APBK Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, anggaran untuk penyandang disabilitas nihil.

Mereka meminta pemerintah gampong agar Dana Desa dialokasikan untuk mengembangkan dan memberdyakan kelompok rentan difabel yang ada di desa masing-masing.

“Data pemilih disablitas yang dipublish oleh KIP Aceh Utara masih tidak sinkron dengan data dari Forum Disabilitas Aceh Utara,” kata Martunis.

Martunis meminta KPU/KIP di Aceh menyediakan alat bantu untuk penyandang disabilitas saat hari pencoblosan Pemilu 2024.[](ril)