LHOKSEUMAWE – Gerakan Perempuan Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe tergabung Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) memperingati 16 tahun Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2023, dan refleksi satu dekade perjuangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang digelar di Museum Kota Lhokseumawe, Ahad, 3 Desember 2023.
Serangkaian kegiatan tersebut meliputi donor darah bersama masyarakat umum, talkshow dan diskusi bersama RRI di halaman Museum Lhokseumawe, donasi untuk Palestina, presentasi foto K16HAKTP satu dekade advokasi UU TPKS, dan pojok konsultasi kekerasan terhadap perempuan dan anak bersama pendamping UPTD-PPPA Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Refleksi dan diskusi itu diikuti kalangan masyarakat, mahasiswa perwakilan Unimal, IAIN Lhokseumawe, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan peserta pertukaran mahasiswa merdeka dari berbagai kampus seluruh Indonesia.
Peringatan 16 HAKTP tahun 2023 mengusung tema “Kenali Hukumnya, Lindungi Korban”. Tampil sebagai pemateri, Ketua Dewan Balai Syura Ureung Inong Aceh Utara, Maida Safrina, dan Ketua LBH APIK Aceh, Roslina Rasyid. Turut hadir Dewan Balai Syura Ureung Inong Aceh Lhokseumawe, Farida Hanum, serta sejumlah pengurus Balai Syura Ureung Inong Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Maida Safrina dalam keterangannya mengatakan Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) adalah organisasi payung bagi lembaga perempuan di Aceh terdiri dari organisasi-organisasi perempuan tergabung dalam Gerakan Perempuan Aceh Utara dan Lhokseumawe. Untuk itu, dalam rangka memperingati 16 HAKTP 2023, sejak 25 November sampai 10 Desember menjadi agenda tahunan bagi gerakan perempuan dalam menyuarakan dan mengampanyekan tentang antikekerasan terhadap perempuan di Aceh khususnya.
Maida menambahkan selama satu dekade (2012–2022) Gerakan Perempuan Aceh Utara dan Lhokseumawe dan jaringan di tingkat daerah sampai nasional, bersama-sama mendorong lahirnya kebijakan yang melindungi perempuan korban kekerasan seksual selanjutnya disebut UU TPKS. Undang-undang ini menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual mulai dari pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan. Dimulai dari mengampanyekan bagaimana kenali dan tangani kekerasan seksual yang didukung Komnas Perempuan secara substansi dan alat-alat kampanye yang mendukung.
“Setiap tahunnya kampanye 16 HAKTP terus digaungkan untuk mengingatkan kita dan semua pihak tentang situasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. UU TPKS telah disahkan pada Mei 2022, menjadi sejarah penting Gerakan Perempuan di Indonesia dalam perjuangan memastikan perlindungan yang dijamin undang-undang. Setelahnya, bagaimana implementasi UU TPKS dapat dikawal bersama-sama demi menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” kata Maida Safrina.
Menurut Maida, kehadiran UU TPKS menjadi payung hukum bagi korban. Selanjutnya tugas bersama adalah mendukung dan mengawal bagaimana implementasi UU ini dapat dilaksanakan. Memastikan muatan substansi dari UU TPKS menjadi landasan hukum serta kerja aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, sektor usaha dan masyarakat dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Diharapkan proses perumusan peraturan pelaksana UU TPKS dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga undang-undang itu dapat diimplementasikan untuk kepentingan korban.
“Kegiatan memperingati 16 HAKTP ini merupakan kepanitiaan bersama seluruh anggota Balai Syura Ureung Inong Aceh Utara dan Lhokseumawe, serta swadaya organisasi perempuan baik organisasi maupun perorangan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Aceh Utara dan Lhokseumawe. Ini merupakan inisiatif bersama, berangkat dari kepedulian terhadap persoalan sosial yang terjadi khususnya kasus-kasus kekerasan seksual yang kita anggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Maida Safrina.[]




