BANDA ACEH – Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang iklan layanan rokok, terdapat beberapa iklan media luar ruang berupa billboard yang sesuai dan bertentangan pada beberapa titik di jalan protokol Banda Aceh, Sabtu, 16 Januari 2016.
Iklan media luar ruang berupa baliho dan spanduk tersebut sebagian besar sudah benar dengan isi peraturan presiden tentang iklan tembakau yang dimaksud.
Amatan portalsatu.com, spanduk yang melanggar aturan pasal 31 tersebut seperti di Jalan Lamreung Banda Aceh dan Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng Banda Aceh.
Dan di beberapa titik pusat dan ikon kota Banda Aceh, pemasangan iklan rokok tersebut pun perlu ditinjau ulang kesesuaiannya terkait jalan protokol, seperti di kawasan Simpang Lima, Jalan T. Hasan Dek, Simpang Surabaya dan seputaran Masjid Raya Banda Aceh.
Sebagaimana diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Pasal 31
Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok;
b. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol;
c. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang; dan
d. tidak boleh melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi).[](tyb)


