LHOKSEUMAWE – Massa mahasiswa mengepung Gedung DPRK Lhokseumawe, Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka berunjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, 5 Oktober 2020.
Mahasiswa tiba di Gedung DPRK, sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka memadati halaman kantor dewan. Sebagian mahasiswa terlihat menaiki atap pos satpam pintu keluar. Bahkan, sejumlah mahasiswa berdiri di atas tiga pohon cemara di halaman gedung parlemen itu.
Unjuk rasa mahasiswa itu dikawal ketat ramai polisi dari berbagai satuan dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto. Tampak pula mobil water canon milik kepolisian. Personel Satpol PP turut mengawal aksi mahasiswa tersebut.

Mahasiswa secara bergantian berorasi di depan Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, didampingi Wakil Ketua DPRK T. Irwan Yusuf dan T. Sofianus dan sejumlah anggota dewan.
Mahasiswa menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI. “Kepanjangan dari DPR adalah dewan pengkhianat rakyat,” tegas seorang mahasiswa melalui pengeras suara.

Orator itu melanjutkan, Omnibus Law memang tidak berdampak sekarang. “Tapi terhadap anak cucu kita yang akan menjadi budak”.
“Kami mahasiswa Indonesia bersumpah bertanah air satu, tanpa penindasan. Berbahasa satu, tanpa kebohongan, dan tanpa kemunafikan,” kata orator yang diikuti massa mahasiswa.(Baca: Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa Kepung DPRK Lhokseumawe)[](red)





