BANDA ACEH – Lima pasangan terpidana cambuk dieksekusi di halaman Mesjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh pagi tadi, Selasa, 23 Mei 2017. Di antara mereka termasuk pasangan gay yang mendapat hukuman 85 kali cambuk. Eksekusi ini memunculkan antusiasme warga yang sangat tinggi dan berduyun-duyun mendatangi lokasi mesjid.[]
Baca:
Pasangan Gay Dicambuk, Masyarakat Padati Pekarangan Mesjid Syuhada


