BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta keterbukaan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Aceh, terutama terkait dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Aceh.

Koordinator MaTA Alfian mengatakan, masyarakat mempunyai hak atas informasi sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. “Sudah menjadi kewajiban bagi badan publik untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujar Alfian usai sidang ajudikasi di Komisi Informasi Aceh (KIA), Selasa, 23 Mei 2017.

Alfian hadir pada sidang tersebut bersama Koordinator Politik dan Hukum MaTA, Baihaqi. Sidang itu berawal dari permohonan informasi publik yang ajukan MaTA kepada Sekda Aceh selaku atasan PPID Aceh, 12 Januari 2017. MaTA meminta dokumen lima HGU perusahaan sawit yang beroperasi di Aceh.

“Sempat mendapat jawaban pada 22 Januari, tetapi tidak menjawab permohonan informasi yang kita minta, sehingga MaTA menyampaikan keberatan kepada Sekda Aceh selaku atasan PPID Aceh. Hingga berakhirnya batas waktu yang telah ditentukan aturan perundang-undangan, permohonan informasi diajukan MaTA ini berujung dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh,” katanya.

Dalam sidang perdana di KIA pada 20 April dengan agenda pemeriksaan awal, kedua pihak kemudian bersepakat untuk menyelesaikannya lewat proses mediasi. Namun, kata Alfian, setelah dua kali mediasi yang turut menghadirkan PPID Pembantu tidak mencapai kesepakatan, MaTA menarik diri dari proses mediasi dan mengajukan penyelesaian sengketa ke ajudikasi.

Dalam sidang ajudikasi dipimpin ketua majelis Afrizal Tjoetra bersama dua anggota Tasmiati Emsa dan Nurlaily Idrus, Selasa (hari ini), pihak termohon yang diwakili Timor Firdos dan Rahmawati memohon kepada majelis untuk menghadirkan perwakilan PPID Pembantu dari dinas teknis terkait pada sidang berikutnya, sehingga sidang ajudikasi diskor.

Alfian mengaku sangat heran ketika sekaliber PPID Utama tidak bisa menjawab secara tegas pertanyaan dari majelis sidang terkait informasi yang diminta MaTA statusnya terbuka atau tidak. “Artinya, informasi-informasi yang bisa dibuka atau tidak, mereka belum punya mekanisme yang jelas sampai sekarang. Padahal, UU Keterbukaan Publik sudah diberlakukan sejak tahun 2010,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak MaTA juga merasa bingung dengan kebijakan Gubernur Aceh. “Di satu sisi gubernur melanjutkan moratorium logging, moratorium tambang, mengeluarkan peraturan tertang moratorium sawit, tapi di sisi lain Pemerintah Aceh menutup-nutupi informasi publik dengan asalan Pergub 065/802/2016,” kata Alfian.

Menyoroti Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan Untuk Diakses di Lingkungan Pemerintah Aceh, MaTA mendesak Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali Daftar Informasi Publik (DIP) tersebut sehingga tidak bertolak belakang dengan upaya menjaga keselamatan sumber daya alam Aceh dan semangat keterbukaan informasi.[](rel)