Bila kita merujuk kepada ragam studi pengantar di universitas akan kita temukan kata “radikal” dalam kajian filsafat keilmuan secara umum. Bahwa kata radikal  merupakan bagian dari makna berfilsafat, atau berfikir secara mendalam dan sampai pada akarnya.

Untuk pengertian ini kata radikal sangat positif, demikian juga dalam hal ritus agama Islam, seorang muslim mesti memegang keyakinannya sampai ke akarnya, sampai ke pengertian paling inti. Bahkan disebutkan agar “menggigit” ajaran ini dengan gigi geraham, sebagai bentuk komitmen.

Kata “radikal” sendiri mulai digunakan sejak awal abad ke-18 (1717 M), yang mengacu pada konflik di Bratania Raya, Inggris. Konflik tersebut memicu kekerasan dan perpecahan.

Sejatinya kata “radikal” tidaklah mesti  dilebel pada agama saja (apalagi agama Islam, sebab dalam ajaran lain juga ada paham radikal atau fundamentalis). Terlebih bila sampai condong pada frame bahwa Islam identik dengan radikal dan mengajarkan radikalisme.

Perihal radikalisme yang mengacu pada pembenaran sendiri TANPA dalil dan pemahaman kolektif (ijma' Mujtahid) yang menimbulkan kekerasan dan konflik tentu bukan bagian dari pemahaman Islam yang benar.

Radikal yang negatif (radikalisme) di atas bisa terjadi dalam aspek apapun, bisa dalam politik penjajahan (suatu kekerasan yang tampak atau tidak), liberasi ekonomi dan bentuk lainnya yang memberi dampak pengrusakan (bahkan moral)  atau pelemahan struktural.

Maka sangat tidak sepenuhnya relevan bila mengambil konklusi bahwa kementerian agama menjadi wadah anti radikal(isme), apalagi bila diasumsikan sumber radikalnya dari masyarakat muslim yang ingin menjalankan syariat dengan komprehensif, misalnya.[]

Taufik Sentana
Peminat kajian sosial-budaya
Ikatan Dai Indonesia.Kab. Aceh Barat