BANDA ACEH – Direktorat Narkoba Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika ilegal di Aceh. Salah satu jenis narkotika yang paling banyak diedar adalah jenis ganja. Kali ini Polda berhasil menyita ganja mencapai 100 Kg. 

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Aceh, Rabu, 22 Februari 2017, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Aceh, AKBP Ardanto Nugroho S.I.k, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 20 Februari 2017 sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka diciduk di kawasan Alue Glueng Desa Lambada, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Kedua tersangka tersebut yakni berinisial W (34) dan S (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Seulimum Aceh Besar.

Kali ini peredaran barang haram itu dilakukan dengan memakai jasa pengiriman JNE. Hal tersebut langsung tercium pihak kepolisian.

Pertengahan Januari lalu polisi berhasil mengungkap modus tersebut dengan bekerjasama dengan pihak JNE. Ganja jenis sabu yang dipaket dalam kaleng biskuit itu pun berhasil diamankan. Rencananya barang tersebut akan dikirim ke Makasar dan beberapa kota di luar Aceh.[]