LANGSA – Satuan Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk A (16) tersangka pembunuhan terhadap M (13) di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota. Pembunuhan itu terjadi, Jumat, sekira pukul 00.30 WIB dinihari tadi.
Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA, S.IK., mengatakan, dalam waktu enam jam pihaknya telah berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka A, kata dia, merupakan warga Aceh Timur.
“Dalam waktu enam jam Satuan Reskrim Polres Langsa bekerja sama dengan masyarakat dan olah TKP berhasil menangkap tersangka,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat, 24 Juni 2016.
Iskandar menjelaskan, dari hasil visum diketahui terdapat tiga luka tusukan di badan korban. Diduga, katanya, pembunuhan ini sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya. “Korban diketahui sering mengejek tersangka, di mana tersangka adalah pacar dari kakak korban,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari keterangan tersangka A diketahui, dia datang ke rumah korban dengan membawa sebilah pisau belati, kemudian masuk melalui jendela sebelah kiri rumah di kamar kosong.
“Kemudian langsung masuk ke kamar tidur korban dan tersangka menusuk korban tiga kali di bagian leher sebelah kiri, dada sebelah kiri, kanan dan menyayat punggung, lengan sebelah kiri korban. Sehingga korban meninggal dunia, kemudian tersangka melarikan diri,” kata Iskandar.
Hasil olah TKP, kata Iskandar, diketahui bahwa kakak korban sempat mendengar jeritan korban. Namun lantaran korban sering mengigau, mereka (keluarga) mengira korban sedang bermimpi sehingga mereka tidak mengecek ke kamar.
“Sekira pukul 00.00 WIB, kakak korban melihat korban sudah berlumuran darah dalam keadaan tidak bernyawa,” jelas Iskandar lagi.
Menurut Iskandar, kasus ini bermula dari ejekan di facebook. Kata dia, facebook tersangka sempat diblokir oleh korban, sehingga tersangka marah dan merencanakan aksi pembunuhan itu.
“Di TKP di temukan barang bukti sebilah pisau belati, satu potong kain berwarna putih bercak darah. Selanjutnya barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Iskandar.[]




