IDI RAYEK – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Timur mengadakan Diklat Penatausahaan Administrasi Tata Naskah Dinas bagi Sekretaris Gampông. Diklat itu dipusatkan di Aula SKB Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Timur sejak Rabu-Sabtu, 6-9 April 2016.
Kepala BKPP Kabupaten Aceh Timur, Drs. Irfan Kamal, M. Si dalam laporannya mengatakan, Diklat tersebut diadakan untuk efisiensi dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Setelah kegiatan ini diharapkan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mampu menciptakan kesamaan persepsi, terhadap tata naskah dinas yang berlaku pada pemerintah daerah dalam menjalankan tugas administrasi secara berdaya, mulai dari spesifikasi informasi serta pengunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, ujar Irfan Kamal.
Kamal mengatakan, Diklat tersebut diikuti sebanyak 50 PNS yang berasal dari Sekretaris Gampông/desa dalam kecamatan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. Selain itu pihaknya juga menghadirkan tenaga pengajar dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, Edgar Rangkasa, S.H, M.Si.
Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib yang diwakili Asisten III Setdakab Aceh Timur, Safrizal, S.H, M.AP dalam amanatnya mengatakan, pelaksanaan Diklat ini diharapakan bisa mengacu pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintahan daerah serta Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Dalam peraturan tersebut diharapkan kepada aparatur pemerintah baik di kabupaten maupun di kecamatan untuk dapat memahami dan melaksanakan tata naskah dinas sebagai acuan dasar tentang tertib administrasi perkantoran dalam lingkungan pemkab Aceh Timur, katanya.
Menurut Safrizal , pengelolaan administrasi pemerintahan sejatinya tidak boleh dipandang sebelah mata. Harus kita pahami bersama bahwa proses ketertertiban dan lancarnya pengelolaan administrasi menjadi bagian tak terpisahkan dalam mewujudkan pelayanan prima, ucap Asisten III bupati Aceh Timur.[](ihn)



