BANDA ACEH – GeRAK Aceh mendesak penyidik Polresta Banda Aceh segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan traktor di Dinas Pertanian Aceh tahun anggaran 2014. Menurut GeRAK, kasus itu berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp8 miliar dari total dana yang dikelola Rp37 miliar.

“Kasus ini seperti hilang tanpa jejak. Bahkan ada sesuatu yang melatarbelakangi sehingga kasus ini seperti ada dugaan sengaja untuk digantung, ‘dipetieskan’,” ujar Koordinator GeRAK Aceh Askalani melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Minggu, 11 Oktiber 2015.

Padahal, menurut Askalani, penyelidikan dan penyidikan pihak Polresta Banda Aceh terhadap kasus tersebut sudah berjalan hampir dua tahun.

Berdasarkan hasil kajian dan monitoring GeRAK Aceh, ditemukan fakta bahwa saat ini kasus dugaan korupsi traktor hanya menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara. Akan tetapi, kata Askalani, BPKP dan Polresta masing-masing terkesan “buang badan” dengan kasus ini.

“Bahkan menunjukan bahwa kasus ini seperti ada unsur kesengajaan untuk tidak ditindaklanjuti dengan melakukan audit perhitungan kerugian keuangan, karena alasan yang disampaikan kedua belah pihak terkesan tidak masuk akal,” kata Askalani.

Menuruts Askalani, Polresta menyebut bahwa sudah meminta kepada BPKP untuk melakukan audit guna mengetahui potensi kerugian Negara. Namun, kata dia,  pihak BPKP menyatakan Polresta belum menyerahkan data yang lengkap sehingga sulit untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Jika melihat dari dua alasan yang dikemukakan masing-masing institusi tersebut, menunjukan bahwa selama ini kedua pihak seperti tidak ada koordinasi yang baik dalam melakukan kerja-kerja, terutama dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Askalani.

“Bahkan terkesan dan dapat diduga bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bermain pada kasus ini sehingga menyebabkan kedua institusi (itu) tidak bekerja secara maksimal. Padahal diketahui kedua institusi ini merupakan garda terdepan dalam percepatan penyelesaian penanganan perkara korupsi yang terjadi di Indonesia,” kata dia lagi.

Askalani menambahkan, publik akan terus mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi traktor di Dinas Pertanian Aceh. Sebab, kata dia, diduga sudah banyak kasus seperti ini berpotensi “digantung” dan tidak mendapat kepastian hukum.

“Untuk memberikan kepastian dan kejelasan maka sudah seharusnya kasus tersebut dituntaskan dan medapat kepastian hokum. Apakah kasus ini benar berpotensi korupsi atau tidak, jika kasus ini digantung dan tidak ditindaklanjuti sampai selesai, akan muncul asumsi dari publik bahwa kasus ini merupakan kasus yang dijadikan alat atau kepentingan pihak tertentu dalam mendapatkan keuntungan atau sering dikenal dengan istilah ‘ATM berjalan’,” ujar Askalani.

Itu sebabnya, GeRAK Aceh mendesak BPKP Aceh dan Polresta Banda Aceh menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.  Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, kata Askalani, akan muncul dugaan negatif bahwa dua institusi terkait diduga “bermain”.

“Dan perlu juga diketahui bahwa sebelumnya GeRAK Aceh sudah melakukan diskusi langsung dengan salah satu komisioner KPK yaitu Adnan Pandu Praja pada 1 Oktober 2015 di gedung SAKA. Kita mendesak supaya KPK melakukan supervisi terhadap penanganan kasus traktor tersebut,” katanya.

GeRAK Aceh menyatakan masih percaya dengan kinerja BPKP. Apalagi, kata Asalani, diketahui saat ini di BPKP sudah dilakukan perombakan personilnya. “Maka kita percaya kasus ini bisa dituntaskan,” ujar Askalani.

“Kita juga mendesak pihak Polresta untuk terbuka dalam penanganan perkara ini, sebab kasus ini ditemukan dan ditangani langsung pihak Polresta. Jangan sampai kepercayaan publik yang sudah baik kepada pihak Polresta Banda Aceh runtuh, hanya gara-gara kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan baik,” katanya.[] (idg)