LHOKSEUMAWE – Geuchik Keude Simpang Empat, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Izwar Fuadi, melaporkan caleg PKS, Denni Safrizal, ke Polres Lhokseumawe, Selasa, 6 Februari 2024. Pasalnya, Geuchik Izwar merasa diancam saat ia mempertanyakan tindakan Denni yang dituding memasang bendera partai di pagar Masjid Babussalam Simpang Kramat, Sabtu, 13 Januari 2024.

Kuasa Hukum Izwar Fuadi, Fauzan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Rabu, 7 Februari 2024, mengatakan saat kliennya sebagai geuchik menanyakan perihal pemasangan atribut partai itu, caleg tersebut justru mengancam geuchik. Fauzan turut mengutip ucapan caleg tersebut dalam bahasa Aceh yang dinilai bernada mengancam terhadap Geuchik Izwar.

Menurut Fauzan, saat mengucapkan kalimat bernada mengancam yang disaksikan khalayak ramai di warung kopi Desa Keude Simpang Empat, tangan kiri caleg tersebut menunjuk ke muka Geuchik Izwar dan tangan kanannya memegang tas berwarna hitam. Diduga tas tersebut berisi benda keras terbuat dari besi.

“Bisa dibayangkan bagaimana ketakutan geuchik menghadapi tindakan premanisme calon pemimpin yang dia (caleg itu) bukan warga gampong setempat sehingga geuchik merasa malu dan trauma,” ungkap Fauzan.

Selain itu, kata Fauzan, tindakan arogansi caleg tersebut membuat Geuchik Izwar merasa sangat rendah di hadapan warganya. “Karena seorang tamu yang sejatinya harus memiliki tatakrama dan sopan santun ketika memasuki wilayah orang lain, justru menentang dengan penuh emosi terhadap seorang pemimpin gampong setempat,” ujarnya.

“Apalagi yang disampaikan oleh Geuchik Keude Simpang Empat adalah bentuk dari menjalankan aturan yang telah dibuat pemerintah, yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tambah Fauzan.

Atas kejadian itu, Geuchik Izwar melaporkan tindakan caleg tersebut ke SPKT Polres Lhokseumawe dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/28/II/2024/SPKT/Res Lsmw/Polda Aceh, tanggal 6 Februari 2024.

Menjawab portalsatu.com/ via Whatsapp, mengapa kliennya baru membuat laporan ke polisi kemarin (6 Februari) atas kejadian pada 13 Januari lalu itu, Fauzan mengatakan, “Karena sebagai pemimpin yang bijaksana, awalnya Geuchik (Izwar Fuadi) menunggu niat baik dari terlapor meminta maaf kepada dirinya. Namun, hingga laporan dilaporkan ke kepolisian belum ada sekalipun pihak terlapor menjumpai pelapor. Selain itu, marwah geuchik dan marwah desa telah tercemar akibat peristiwa pengancaman tersebut”.

Sementara itu, Kuasa Hukum Denni Safrizal, T.M. Nurdhia Ihsan, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon, Jumat, 19 Januari 2024, mengatakan pengakuan kliennya bendera PKS dipasang pada tiang penunjuk arah ke Masjid Babussalam Simpang Kramat. Tiang itu berada di antara kompleks kuburan dan masjid.

“Jadi, Denni Safrizal memasang pada tiang penunjuk arah ke masjid, bukan pada pagar masjid, karena lahan (kompleks) kuburan sebelum masjid. Versi Denni di depan lahan kuburanlah (dipasang bendera PKS), cuma dua lembar yang dipasang di lokasi itu. Tidak ada cekcok dengan geuchik, karena saat kejadian geuchik tidak ada di lapangan menurut Denni,” ujar Nurdhia Ihsan.

Baca juga: KPA Berupaya Kasus di Simpang Kramat Selesai Bermartabat, Ini Kata Pengamat Politik

Aturan larangan kampanye

Dalam keterangannya, Fauzan juga menyampaikan aturan tentang larangan kampanye di masjid telah jelas diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023, dan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 271 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024.

“Sehingga pada intinya APK dan atribut partai tidak boleh dipasang di tempat ibadah dalam hal ini masjid baik pagar maupun halaman masjid,” tegas Fauzan.

Menurut Fauzan, setiap larangan tentu diancam dengan pidana yang dalam hal ini diatur dalam pasal 521 UU No. 7 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023, yang menyatakan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24. 000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Artinya, kata Fauzan, Bawaslu Kabupaten Aceh Utara wajib menganggap tindakan tersebut sebagai “temuan”, yang kemudian harus ditindak oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu, tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat maupun pihak lain, jika Bawaslu Aceh Utara memahami amanat Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

“Dari hasil pemantauan tim khusus kami terhadap kinerja Bawaslu Aceh Utara, hingga saat ini belum ada progres terhadap dugaan tindak pidana pemilu pada 13 Januari 2024 yang dilakukan (caleg) partai PKS yang memasang atribut partai dan APK di pagar masjid. Sehingga kami mempertanyakan, ada apa dengan Bawaslu Aceh Utara,” kata Fauzan.

Fauzan meminta Bawaslu Provinsi Aceh melakukan pengawasan dan meminta klarifikasi terhadap Bawaslu Aceh Utara agar selogan Bawaslu “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu” terlaksana.

portalsatu.com/ belum berhasil mengkonfirmasi pihak Bawaslu/Panwaslih Aceh Utara soal pernyataan Kuasa Hukum Geuchik Simpang Empat, Simpang Kramat itu.[](red)