BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik tujuh Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2021-2026 di Gedung DPRA, Jumat, 4 Februari 2022.
Ketujuh komisioner KKR yang dilantik tersebut Masthur Yahya sebagai Ketua, Oni Imelva Wakil Ketua, dan lima anggota lainnya Safriadi, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati, dan Bustami.
Gubernur mengharapkan KKR Aceh dapat menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan keberlanjutan perdamaian dan pemenuhan keadilan bagi korban konflik.
“Dengan adanya pengungkapan kebenaran, maka segera dapat membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM, baik individu maupun lembaga dengan korban,” kata Nova dalam Rapat Paripurna DPRA usai melantik komisioner KKR Aceh.
Gubernur mengatakan pengumpulan data oleh KKR Aceh selama lima tahun ke belakang terkait kasus pelanggaran HAM di Aceh masih perlu disempurnakan.
Dibutuhkan kerja-kerja yang lebih akurat, sistematis dan koordinatif ke depan. Hal tersebut penting agar dapat diambil langkah judicial maupun non-judicial guna menyelesaikan kasus tersebut.
“Pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh bukanlah bertujuan untuk membuka kembali luka lama. Akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif,” ujar Nova.
Nova meminta agar komisioner KKR segera menyusun Rencana Kerja Jangka Pendek dan Rencana Strategis Jangka Menengah. Dengan demikian kasus pelanggaran HAM di Aceh dapat diselesaikan sesuai konsep Keadilan Transisi yang akurat.
“Keberadaan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh merupakan sebuah anugerah yang pantas kita syukuri. Sebab qanun itu menjadi payung hukum dalam memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM,” kata Nova.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, mengatakan kerja KKR Aceh tak hanya dinanti rakyat Aceh, tapi juga menjadi model reparasi konflik bagi dunia. “Kami juga mengharapkan agar komisioner KKR melaporkan kerja secara berkala kepada DPRA,” kata Dahlan.
Kepada Gubernur, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, Dahlan mengharapkan agar kerja KKR didukung agar berjalan sesuai kewenangan sehingga perdamaian Aceh dapat terawat.[](ril)





