MEULABOH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta aparatur pemerintahan gampông untuk memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi dana Gampông (ADG) untuk program pemberdayaan masyarakat.

“Dana gampông harus dipergunakan kepada program-program yang menyentuh langsung masyarakat, bukan untuk bangun kantor geuchik dan lain sebagainya yang hanya berdampak kepada segolongan pihak tertentu,” kata Gubernur Zaini saat melakukan pertemuan bersama para Camat, Imum Mukim, Geuchik dan pendamping gampông di Aula Bappeda Aceh Barat, Meulaboh, Sabtu, 14 Mei 2016.

Zaini mengatakan, fungsi dari dana desa adalah untuk memperkuat basis ekonomi dan pengembangan potensi daerah melalui program pembangunan infrastruktur gampông dan program peningkatan sumber daya manusia.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan arahan dari Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar saat berkunjung ke Aceh dalam rangka mensosialisasikan penggunaan dana desa ADD pada 3 Mei 2016 lalu di Banda Aceh.

“Namun kepada para geuchik yang sudah terlanjur merencanakan pembangunan kantor geuchik dalam anggaran dana gampông, mereka dapat melapor langsung kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat untuk pembahasan  lebih lanjut,” katanya.

Aceh menurut Zaini, termasuk salah satu daerah yang cukup besar mendapatkan alokasi dana gampông, yakni sebesar Rp 1,7 triliun pada 2015, yang diperuntukkan bagi 6.474 gampông di seluruh Aceh. Sedangkan pada tahun ini, Dana Desa untuk Aceh mencapai Rp 3,8 triliun. 

“Kita harus bersyukur karena dengan demikian, setiap gampông akan mendapatkan sebesar Rp 529 juta sampai Rp 851 juta anggaran dana desa yang dialokasikan dari APBN,” ujarnya

Selain dari dana gampông yang bersumber dari APBN, setiap gampông di Aceh juga mendapat Alokasi dana Gampong (ADG) yang wajib dialokasikan dari ABPK daerah masing-masing yang besarnya 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten/Kota. “Sama dengan dana desa dari APBN, dana dari ADG juga diberikan untuk mendukung program pembangunan di tingkat gampông

“Sekarang, yang kita harapkan adalah bagaimana aparatur pemerintahan gampông dapat mengelola anggaran ini sebaik mungkin agar potensi gampôngnya dapat dikelola dengan baik,” katanya, melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com.

Hal utama yang perlu dipahami oleh aparatur gampông menurut Gubernur Zaini adalah, keberadaan dana desa dan ADG adalah untuk mendorong agar gampônggampông di Aceh dapat mandiri. 

“Suatu gampông dikatakan mandiri jika mampu mengelola dan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam, potensi pembeli (pasar) serta kelembagaan dan budaya lokalnya,” jelas Gubernur.

Dalam usaha menjadikan gampông mandiri, Gubernur Zaini berharap agar penggunaan dana desa dan ADG dapat dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan transparan agar hasilnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat sekarang dan yang akan datang.

“Pelaporan Dana Gampong harus dilaksanakan dengan transparan, dan wajib wajib ditempelkan di tempat-tempat strategis, seperti mesjid, meunasah, pusat keramaian dan sebagainya,” katanya tegas.

Selain itu, Gubernur Zaini turut mengimbau aparatur pemerintahan gampông untuk terus meningkatkan pemahaman tentang substansi Undang-Undang Desa dan seluruh turunannya. “Semua aturan ini harus disosialisasikan semua pihak di tingkat gampông, termasuk Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 yang mengatur terkait penggunaan dana desa,” katanya.

Selanjutnya, Gubernur Zaini mengingatkan jika dana gampông digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana gampông, maka para geuchik harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari bupati/wali kota, dengan catatan bahwa kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi.

Kepada para pendamping gampông yang telah ditugaskan untuk mendampingi tahapan program dana gampông, Gubernur Zaini mengimbau agar mereka dapat bekerja dengan sepenuh hati sehingga kebijakan dana desa ini dapat diarahkan dengan sebaik-baiknya.

“Insya Allah kita akan mampu mewujudkan gampông mandiri di Aceh, jika semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan dana gampông berkerja sesuai dengan amanat UU Desa, bersatu padu, bekerjasama dan saling bergotong royong,” katanya.[](rel)