SUKA MAKMUE — Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) beserta kalangan pegiat lingkungan hidup lainnya di Aceh mengapresiasi Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang telah mengeksekusi putusan hukum atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Kalista Alam di kawasan gambut Rawa Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Sekretaris Yayasan Badrul Irfan mengatakan, putusan Pengadilan telah menghukum PT Kallista Alam dengan pidana denda sebesar Rp3 miliar karena terbukti membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar sehingga menimbulkan kerusakan dan kerugian atas lingkungan hidup.
Selain eksekusi pidana denda, atas kejahatan yang sama Kejari Nagan Raya juga sudah melaksanakan isi putusan pengadilan lainnya berupa pidana penjara terhadap seorang manajer PT Kallista Alam.
“Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk perhargaan atas kinerja Kejaksaan Negeri Nagan Raya, karena selama ini kasus-kasus kejahatan lingkungan terkesan tidak diperhatikan secara serius. Dengan eksekusi yang dilakukan ini membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Nagan Raya tidak main-main melakukan penegakan hukum termasuk terhadap kasus kejahatan lingkungan, sehingga menimbul efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain dan sekaligus mengikis anggapan bahwa kejahatan lingkungkan hidup dinomorduakan dalam penegakan hukumnya,” kata Badrul Irfan melalui siaran pers, Senin, 26 Februari 2018.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, eksekusi putusan pengadilan ini telah menjadi motivasi dan harapan baru bagi masyarakat kususnya bagi kalangan penggiat lingkungan hidup. Kejahatan lingkungan kata dia, merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas mengingat dampaknya menimbulkan derita bagi banyak orang.
“Selain putusan pidana terhadap PT Kalista Alam, kalangan aktivis juga sedang menunggu eksekusi putusan pengadilan perdata yang telah memutuskan PT Kallisita Alam membayar denda sebesar Rp336 miliar, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan telah mengakibatkan kerugian negara berupa rusaknya kawasan hutan dan ekosistem gambut Rawa Tripa seluas seribu hektare yang dibakar oleh PT Kallista Alam,” katanya.
Pihaknya berharap PN Meulaboh segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/ incraht tersebut dan tidak ada alasan hukum untuk menunda lagi.
Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Selasa, 5 September 2017 lalu telah melakukan eksekusi terhadap KY, selaku Real Estate Manager PT Kalista Alam. KY saat ini ditahan di LP Meulaboh, setelah menerima putusan majelis hakim yang memutuskan terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“Iya, sejak 5 September 2017, terdakwa KY ditahan selama tiga tahun, dan membayar denda sebanyak Rp3 miliar,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Nagan Raya, Oki, saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin, 26 Februari 2018.
Menurutnya, denda sebesar Rp3 miliar itu dicicil oleh PT Kalista Alam atas persetujuan, “kan ada permohonan cicil dari perusahaan, kemudian saya teruskan ke Kejati Aceh, kemudian dari Kejati Aceh diteruskan ke Kejaksaan Agung. Kemudian turun persetujuan dari Kejagung untuk dicicil selama 20 kali angsuran, setiap bulannya 150 juta sampai September 2018, dan saat ini sudah terkumpul 1.950.000.000,” sebut Oki.[]




