ACEH UTARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menyatakan terdakwa Abdul Hamid (31), terbukti bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara tahun anggaran 2020 dan 2021. Terdakwa yang merupakan mantan geuchik itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” bunyi amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, yang dibacakan dalam sidang pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Abdul Hamid untuk membayar uang pengganti Rp516.024.907 (sesuai jumlah kerugian keuangan negara). Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal (ketika nantinya terdakwa sudah berstatus) terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama satu tahun.
“Menetapkan agar terdakwa tetap di tahanan,” bunyi lanjutan amar putusan tersebut.
Informasi tentang putusan itu diperoleh portalsatu.com/ saat mengkonfirmasi JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Rabu (7/5), menjelang sore.
Atas vonis tersebut, menurut Ivan Najjar, sikap JPU dan terdakwa masih “pikir-pikir”.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Geuchik di Aceh Utara Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abdul Hamid agar dipidana penjara selama 5,5 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh pada 19 Maret 2025.
“(Isi tuntutan): Pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun, red), denda Rp200 juta subsider denda 3 bulan (kurungan), pidana uang pengganti Rp516.024.907, subsider uang pengganti 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun, red),” kata Ivan Najjar Alavi yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 23 April 2025.[]





