BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues sudah mengimbau agar tempat joget di Gayo Lues segera ditutup. Imbauan penutupan tempat joget itu buntut dari penangkapan pengguna, kurir, dan pemilik narkotika jenis ekstasi sebelumnya.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., saat konferensi pers, Rabu, 7 Mei 2025, mengatakan pengungkapan kasus ekstasi atau inex sebelumnya merupakan kasus yang terbesar yang pernah ada di Gayo Lues.

“Yang kita amankan dari kasus ekstasi ini sebelumnya ada empat orang: dua orang pengguna, satu orang kurir, dan satu orang pemilik,” kata Bambang Pelis.

Bambang menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula pada suatu tengah malam. Sepasang pria dan wanita diamankan dari salah satu kafe Bukit Cinta. Setelah diintrograsi dan cek urine, keduanya positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Keduanya mengaku membeli inex dari salah seorang wanita. Ketika digeledah polisi, di rumah wanita itu ditemukan 28 butir pil ekstasi. Kurir itupun menyebut pemiliknya adalah wanita asal Desa Palok. Petugas kemudian mendatangi rumah pemilik inex tersebut dan mengamankanya.

“Setelah berkoordinasi dengan BNNK, kedua orang pengguna itu akhirnya dilakukan rehab jalan, sedangkan kurir dan pemiliknya kita tahan untuk proses selanjutnya,” ujar Bambang.

Saat ini, polisi terus memantau pergerakan dan peredaran narkotika jenis ekstasi di Gayo Lues. Sedangkan tempat joget sudah diimbau agar ditutup.

“Saat ini narkotika jenis ekstasi kami pastikan sedang kosong di Gayo Lues, karena kami memantau pergerakanya. Sedangkan tempat joget sudah kami imbau agar ditutup,” kata Kasatresnarkoba.

Baca juga: Polres Gayo Lues Amankan 537 Kg Ganja, 110 Gram Sabu, dan 18 Tersangka

Dalam konferensi pers itu, disampaikan bahwa tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil mengungkap 12 kasus narkotika sejak Januari hingga awal Mei 2025. Dari jumlah kasus tersebut, barang bukti ganja 537 kg, 110,23 gram sabu-sabu, dan 28 butir pil ekstasi diamankan. Dari 12 kasus yang ditangani itu, 18 tersangka ditangkap. Rincian, 13 laki-laki dan 5 perempuan.

Menurut Kapolres, kepolisian tidak akan mungkin bisa memberantas kasus narkotika di Gayo Lues tanpa dukungan dari masyarakat. “Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan, dan siapapun yang mengetahui atau melihat ada peredaran narkotika silakan laporkan kepada kami. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.[]