LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe akan menggelar rapat paripurna penetapan pergantian Ketua DPRK sisa masa jabatan tahun 2019-2024, di gedung dewan, Rabu, 8 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi diperoleh portalsatu.com, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf, sudah menandatangani surat undangan nomor: 005/472, tanggal 7 November 2023, ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK, untuk hadir ke ruang rapat paripurna pada Rabu (8/11), pukul 14.00 WIB, dalam rangka penetapan pergantian Ketua DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Jadwal rapat paripurna itu diputuskan dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRK Lhokseumawe, Selasa (7/11), bakda Zuhur.
DPRK Lhokseumawe menggelar rapat Panmus menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kota Lhokseumawe, perihal usulan pergantian antarwaktu (PAW) jabatan Ketua DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan tahun 2019-2024, yang diagendakan di Sekretariat Dewan, Senin (6/11).
Surat DPW PA Lhokseumawe itu ditujukan kepada Pimpinan DPRK, tertanggal 6 November 2023, dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PA tentang usulan pergantian Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail dan digantikan oleh Murhaban.
Ismail merupakan anggota DPRK Lhokseumawe dari PA Daerah Pemilihan (Dapil) IV-Kecamatan Muara Satu, yang diangkat menjadi Ketua DPRK masa jabatan tahun 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif 2019. Sedangkan Murhaban, anggota DPRK dari PA Dapil II-Kecamatan Muara Dua.
“Dalam SK DPP PA itu ada disebutkan, mengingat surat pengunduran diri Ismail yang ditujukan kepada DPP PA, tanggal 2 November 2023. SK DPP PA itu juga tertanggal 2 November 2023,” ujar Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf, dikonfirmasi portalsatu.com via telepon, Rabu (8/11), siang.
Menurut Irwan Yusuf, atas pertimbangan tidak boleh terjadi kekosongan jabatan Ketua DPRK, dan adanya surat pengunduran diri Ismail seperti disebutkan dalam SK DPP PA itu, maka DPRK Lhokseumawe langsung menindaklanjuti surat DPW PA Lhokseumawe dengan mengadakan rapat Panmus, Selasa (7/11) kemarin. Lalu, hari ini akan digelar rapat paripurna penetapan pergantian Ketua DPRK Lhokseumawe.
“Tindak lanjut setelah rapat paripurna hari ini, DPRK Lhokseumawe akan menyampaikan surat DPW PA Lhokseumawe (tentang usulan PAW jabatan Ketua DPRK) dan SK DPP PA itu dengan melampirkan Berita Acara Hasil Rapat Paripurna Penetapan Pergantian Ketua DPRK kepada Wali Kota Lhokseumawe untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh agar dapat dikeluarkan SK (pemberhentian Ismail dari jabatan Ketua DPRK dan pengangkatan Murhaban menjadi Ketua DPRK sisa masa jabatan tahun 2019-2024),” kata Irwan Yusuf.
Informasi diperoleh portalsatu.com, dalam rapat paripurna terpisah, DPRK Lhokseumawe juga akan menetapkan Ketua sementara DPRK Lhokseumawe yang akan melaksanakan tugas Ketua DPRK sampai dikeluarkannya SK Gubernur Aceh tentang pengangkatan Ketua DPRK sisa masa jabatan tahun 2019-2024.[](red)