LHOKSEUMAWE – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Kuta Pase, Halim Abe, angkat bicara soal pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kota Lhokseumawe pada 6 November 2023 menyurati Pimpinan DPRK Lhokseumawe, perihal usulan pergantian antarwaktu (PAW) jabatan Ketua DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Surat DPW PA Lhokseumawe itu melampirkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PA tentang usulan pergantian Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail dan digantikan oleh Murhaban.
Baca: Hari Ini, DPRK Lhokseumawe Gelar Paripurna Penetapan Pergantian Ketua
Portalsatu.com mengkonfirmasi Juru Bicara PA, Nurzahri, dengan mengirim sejumlah pertanyaan via pesan Whatsapp, Rabu, 8 November 2023. Salah satunya, apa pertimbangan DPP PA mengusulkan pergantian Ketua DPRK Lhokseumawe dari Ismail ke Murhaban pada sisa masa jabatan 2019-2024?
“Coba hubungi Halim Abe untuk kejelasan, karena saya sedang di lapangan, jadi kurang detail infonya,” kata Nurzahri.
Halim Abe kepada portalsatu.com, Rabu (8/11), mengatakan banyak pertanyaan perihal pergantian Ketua DPR Kota Lhokseumawe kepada pihaknya (KPA dan PA) setelah keluarnya SK DPP PA tersebut.
“Sebenarnya rotasi jabatan dalam parlemen itu adalah hal yang lumrah, seperti penentuan AKD (alat kelengkapan dewan). Penentuan komisi dan hal-hal terkait lainnya dalam lembaga legislatif,” ujar Halim Abe.
Menurut Halim Abe, kader-kader Partai Aceh di parlemen tentu paham hal tersebut. “Dalam AD ART (Partai Aceh) juga tercantum hak dan kewajiban kader dan pimpinan partai. Apalagi sebelumnya mereka juga menyepakati beberapa pakta integritas sebelum mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif melalui jalur Partai Aceh,” ungkapnya.
“Rotasi jabatan itu tidak mesti karena adanya kesalahan yang dilakukan seorang kader di parlemen, reasoning ability (kemampuan penalaran)-nya bukan begitu,” tutur Halim Abe.
Halim Abe menegaskan rotasi jabatan di parlemen adalah bagian dari kebijakan strategis sebuah partai politik yang diputuskan dengan berbagai pertimbangan. “Dan keputusan itu wajib diterima untuk dijalankan sebaik-baiknya oleh semua kader yang memahami hak dan kewajibannya,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Halim Abe, dalam dunia politik jabatan tidak ada hubungannya dengan marwah atau harga diri. “Jabatan politik adalah amanah dan tanggung jawab kolektif yang harus diemban untuk mencapai tujuan bersama, bukan warisan yang harus dipertahankan,” ungkapnya.
Halim Abe menyebut Partai Aceh Kota Lhokseumawe membentuk semacam Gugus Tugas (Task Force Team) independen di luar dari struktur organisasi partai. Gugus tugas ini terdiri dari beberapa akademisi, praktisi dan aktivis yang selalu menyumbangkan gagasan-gagasan konstruktif untuk kemajuan Partai Aceh Kota Lhokseumawe. “Gagasan-gagasan ini kemudian kita elaborasi dengan kondisi dan situasi politik terkini sebelum lahirnya sebuah keputusan,” ujarnya.
“Keputusan mutlak lahir dari hasil musyawarah bersama Pimpinan Wilayah KPA-PA Kota Lhokseumawe, dan kita tidak pernah membuka ruang intervensi pada pihak manapun dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Halim Abe.
Halim Abe berharap semua kader Partai Aceh yang berada di lembaga legislatif maupun di luar kelembagaan tetap fokus dan bijaksana dalam menyikapi dinamika politik. “Karena Partai Aceh Kota Lhokseumawe akan terus berjalan bersama orang-orang yang sejalan,” pungkas Jubir KPA Kuta Pase itu.[](red)