BANDA ACEH – Konsultasi publik rencana pengelolaan dan penyusunan Blok Suaka Margasatwa-Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (SM-KPHK) Rawa Singkil, yang berlangsung 19-20 September 2017 di Hotel Oasis, Banda Aceh, melahirkan delapan rekomendasi.

“Laporan ini nanti setelah diperbaiki sesuai masukan, akan dibahas lagi di Jakarta, baru kemudian disahkan oleh Dirjen (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem/KSDAE),” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Sapto Aji Prabowo menjawab portalsatu.com melalui telepon seluler, Jumat, 22 September 2017.

Sapto menyebutkan, resume dan rekomendasi ditandatangani oleh seluruh peserta konsultasi publik itu sebagai laporan yang menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

“Laporan tersebut sudah diserahkan kepada Dirjen KSDAE, dan Pak Dirjen mengatakan oke, serta mengingatkan untuk berhati-hati terkait pelepasan kawasan. Saya sampaikan kepada Pak Dirjen bahwa rekom-nya bersifat normatif, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Sapto.

Sapto menjelaskan, diskusi dua hari tersebut berlangsung alot dan nyaris deadlock. Rekomendasi hasil diskusi itu tentang hal-hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait penataan blok yang sesuai dengan kewenangan BKSDA.

“Yang bukan kewenangan akan kami teruskan ke pihak yang memiliki kewenangan. Misalnya, penataan batas kawasan, itu kewenangan BPKH 18. Sementara untuk perubahan nama kawasan, itu menjadi kewenangan menteri, kami usulkan ke dirjen,” kata Sapto.

Sapto melanjutkan, untuk perubahan kawasan, itu kewenangan menteri yang usulannya harus dari pemerintah daerah, seperti RTRW Aceh. “Penataan blok, adalah pembagian ruang-ruang di dalam kawasan, ada blok perlindungan, blok pemanfaatan, blok rehabilitasi, blok khusus dan blok religi,” ujarnya.

Menurut Sapto, konsultasi publik arahan penataan Blok SM Rawa Singkil itu dihadiri para geuchik, imum mukim, camat sekitar kawasan, Bappeda Aceh Selatan, Bappeda Singkil, Bappeda Subulussalam dan Bappeda Aceh, Dinas LHK Aceh dan NGO mitra.

“Dari konsultasi publik selama dua hari tersebut, diwarnai dengan diskusi yang kadang memanas, tapi membuahkan hasil yang menjadi bahan untuk penataan kawasan Rawa Singkil ini ke depan,” kata Sapto.

Berikut delapan rekomendasi hasil konsultasi publik tersebut:

1. Pentingnya percepatan penataan batas yang dikoordinir BPKH 18 dengan penelaahan bukti-bukti kepemilikan lahan oleh masyarakat dan asal usul sejarah dengan verifikasi lapangan.

2. Usulan perubahan nama SM Rawa Singkil menjadi SM Rawa Trumon Subulussalam Singkil (SMRTSS).

3. Dalam penataan blok dialokasikan ruang pemanfaatan untuk masyarakat sekitar (blok pemanfaatan, blok rehabilitasi dan blok khusus) sesuai peraturan yang berlaku.

4. Dalam penataan blok harus melibatkan masyarakat sekitar kawasan.

5. Intensitas sosialisasi tentang keberadaan dan fungsi SM Rawa Singkil oleh BKSDA agar ditingkatkan dengan dukungan maayarakat.

6. Agar alokasi blok pemanfataan dapat ditambah sesuai data dan informasi yang diberikan masyarakat.

7. Selama proses penataan blok berjalan agar program pemerintah dari instansi manapun dapat diterima dengan baik oleh maayarakat dengan sepengetahuan pengelola (BKSDA).

8. Keinginan masyarakat agar pemerintah melepaskan sebagian kawasan SMRS menjadi areal budidaya akan diusulkan kepada pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]

Laporan Taufan Mustafa