LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2018 ini berkewajiban membayar utang tahun 2017 kepada pihak ketiga, termasuk honorarium geuchik.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, Pemkab Aceh Utara belum membayar honorarium geuchik dan aparatur gampong lainnya untuk enam bulan (triwulan III dan IV) tahun 2017. Hal itu juga diakui Ketua Forum Geuchik Pirak Timu, Aceh Utara, Abu Bakar akrab disapa Chik Abu.

Jerih (honorarium) yang belum dibayar enam bulan terakhir (2017), mencakup jerih geuchik, sekdes (sekretaris desa), tiga aparatur gampong, tujuh tuha peut dan kepala dusun,” ujar Chik Abu yang juga Geuchik Pucok Alue Pirak, Kecamatan Pirak Timu, menjawab portalsatu.com/, Selasa, 16 Januari 2018.

Chik Abu menilai, Pemkab Aceh Utara terkesan tidak profesional dalam pengelolaan anggaran sehingga terutang sangat banyak. “Apapun alasannya, saya melihat pihak kabupaten tidak begitu profesional dalam pengelolaan managemen financial (manajemen keuangan),” katanya saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp, 10 Januari 2018.

Seharusnya, Pemkab Aceh Utara menjaga keseimbangan (balance) antara anggaran pendapatan dan belanja daerah agar tidak terutang dalam jumlah cukup besar. “Ini ada sesuatu yang kurang sehingga pemerintah terutang. Konsekuensinya banyak yang terabaikan, seperti pembayaran honorarium geuchik, sampai pergantian tahun (belum dibayar), dan ini sangat memalukan,” ujar Chik Abu.

“Cobalah pemerintah berpikir objektif dengan menempatkan pakar pengelolaan keuangan Aceh Utara pada sosok skill yang tepat,” katanya.

Chik Abu juga berharap, Pemkab Aceh Utara dapat bersikap lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran, termasuk soal dana pengadaan mobil operasional bupati.

Baca juga: Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Wabup dan Pamtup Rp3,18 Miliar

Sementara itu, menurut sumber portalsatu.com/, sampai saat ini Rancangan Qanun APBK (RAPBK) Aceh Utara tahun 2018 masih dalam proses evaluasi oleh tim Gubernur Aceh. Utang atau kewajiban tahun 2017 baru dapat dibayar kepada pihak ketiga termasuk honorarium geuchik, setelah selesai evaluasi RAPBK sampai tuntasnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2018.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara, Muhammad Nasir saat dihubungi portalsatu.com/, 16 Januari 2018, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya. Dihubungi terpisah, Kabag Humas Setda Aceh Utara, T. Nadirsyah mengatakan, Kepala BPKK yang lebih mengetahui soal sudah ada atau belum hasil evaluasi tim Gubernur Aceh terhadap RAPBK 2018.    

Nadirsyah mengakui, utang kepada pihak ketiga termasuk honorarium geuchik jatah enam bulan tahun 2017, baru dapat dibayarkan setelah selesai evaluasi RAPBK sampai tuntasnya DPA 2018.  

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf alias Sidom Peng, mengatakan, utang pemerintah setempat tahun 2017 yang harus dibayar dengan anggaran 2018 mencapai Rp220 miliar. “Total utang (2017) yang harus dibayar di 2018 sekitar Rp220 miliar sekian,” ujar Sidom Peng menjawab portalsatu.com/ di Gedung DPRK Aceh Utara, Kamis, 4 Januari 2018, sore.

Selain utang dana proyek fisik, Sidom Peng melanjutkan, Pemkab Aceh Utara juga belum membayar honorarium geuchik untuk enam bulan atau dua triwulan tahun 2017. Kepada perwakilan Forum Geuchik yang datang ke kantornya, Sidom Peng menjelaskan, honorarium itu akan dibayarkan paling telat pada awal Februari 2018. (Baca: Sidom Peng: Utang 2017 Harus Dibayar 2018 Rp220 Miliar)

Kepala BPKK Aceh Utara, Muhammad Nasir, menjawab portalsatu.com/, Rabu, 10 Januari 2018, sore, mengatakan, setelah dihitung kembali, jumlah utang pemerintah setempat tahun 2017 yang harus dibayar dengan anggaran 2018 senilai Rp173,6 miliar lebih.

“Jumlah utang yang menjadi kewajiban Pemkab Aceh Utara Rp173,6 miliar lebih, itu angka final setelah dihitung semua SPM (Surat Perintah Membayar) yang masuk sampai akhir tahun 2017,” ujar Muhammad Nasir lewat telepon seluler. (Baca: Kepala BPKK: Utang Pemkab Aceh Utara Rp173 Miliar Lebih)[](idg)