LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengganggarkan belanja honorarium Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) pada tahun 2021 mencapai lebih Rp1,24 miliar, dengan realisasi Rp1,22 M lebih (98,58%). Hasil pemeriksaan dilakukan BPK terungkap pemborosan atas pembayaran honorarium TAPK dan Sekretariat TAPK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp983 juta.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkapkan temuan tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021, yang diterbitkan pada 28 April 2022, dan diperoleh portalsatu.com/ belum lama ini.

TAPK dan Sekretariat TAPK dibentuk oleh Wali Kota melalui SK Wali Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2021, tanggal 4 Januari 2021. Dalam SK Wali Kota tersebut ditetapkan sebanyak 24 orang dalam susunan personalia TAPK, dan 21 orang dalam susunan personalia Sekretariat TAPK.

Untuk menunjang operasional kegiatan, honorarium bagi TAPK dan Sekretariat TAPK diberikan melalui DPA/DPPA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe. Besaran honorarium yang dibayarkan tergantung jabatan dalam tim, dan mengacu pada standar biaya yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Lhokseumawe Nomor 56 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pamerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021, tanggal 26 November 2020.

Perwali Nomor 56/2020 menyebutkan bahwa Perwali tersebut disusun dengan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. “Meskipun Perwali tersebut disebutkan disusun dengan pertimbangan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, namun standar biaya Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak seluruhnya disusun mengacu kepada Perpres tersebut,” tulis BPK.

Hal ini ditunjukkan dengan beberapa permasalahan. Pertama, Penetapan honorarium TAPK lebih tinggi dan jumlah personalia belum sesuai.

Pembayaran honorarium TAPK tahun 2021 diberikan 11 bulan untuk penanggung jawab, wakil penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan koordinator. Sedangkan untuk anggota tim honorarium dibayarkan tiga bulan. Realisasi pembayaran honorarium TAPK sebesar Rp591.750.000.

Hasil perbandingan antara besaran honorarium dan jumlah personalia TAPK yang ditetapkan dalam SK Wali Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 dan standar biaya yang ditetapkan dalam Perwali Nomor 56/2020 dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, ternyata jumlahnya terpaut jauh.

Menurut BPK, hasil perhitungan atas belum sesuainya jumlah honor dan orang dalam SK dan Perwali tersebut terdapat pemborosan sebesar Rp402.250.000.

Permasalahan kedua, BPK menilai penetapan honorarium Sekretariat TAPK lebih tinggi dan jumlah personalia belum sesuai.

Pembayaran honorarium Sekretariat TAPK tahun 2021 diberikan untuk penanggung jawab, ketua, sekretaris, koordinator, dan anggota. Realisasi pembayaran honorarium Sekretariat TAPK sebesar Rp638.000.000.

Menurut BPK, hasil perhitungan atas belum sesuainya jumlah honor dan orang dalam SK dan Perwali tersebut terdapat pemborosan sebesar Rp580.800.000.

BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: a. Pasal 3 yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pasal 51 ayat (4) yang menyatakan bahwa standar harga satuan regional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah.

Berikutnya, c. Pasal 97 ayat (6) yang menyatakan bahwa standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4). |

“Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan atas pembayaran honorarium TAPK dan Sekretariat TAPK sebesar Rp983.050.000 (Rp402.250.000 + Rp580.800.000),” ungkap BPK.

[Sumber: LHP BPK Perwakilan Aceh Atas LKPD Lhokseumawe TA 2021. Foto: portalsatu.com/]

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh Wali Kota Lhokseumawe dalam menetapkan SK Wali Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 56/2020 terkait besaran honorarium TAPK dan Sekretariat TAPK belum sepenuhnya sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Kepada BPK, Pemko Lhoseumawe melalui Kepala BPKD menyatakan bahwa sepakat atas kondisi tersebut. Pemko Lhokseumawe akan memperbaiki semua kekeliruan dan kesalahan pada APBK tahun anggaran selanjutnya.

BPK merekomendasikan Wali Kota Lhokseumawe agar penetapan Perwali tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 memerhatikan ketentuan berlaku.

Lantas, apakah Pemko/TAPK Lhokseumawe ada melakukan perbaikan terhadap kekeliruan tersebut pada APBK TA 2022? Apakah honorarium TAPK dan Sekretariat TAPK TA 2022 masih sama seperti TA 2021? Berapa jumlahnya?

“Oke, tahun ini sudah disesuaikan. Tehnis lainnya mohon adek konfirmasi ke BPKD,” kata Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, menjawab portalsatu.com/ via WhatsApp, Jumat, 10 Juni 2022.

Kepala BPKD Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, juga menyatakan pihaknya telah menyesuaikan semua kekeliruan tahun 2021. “Honorarium TAPK dan sekretariatnya (pada TA 2022) sudah kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, jumlahnya tentu lebih kecil dari tahun 2021,” ujar Marwadi.[](red)