BANDA ACEH – Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) memberikan piagam penghargaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang dalam putusan banding telah memperberat hukuman kepada terdakwa pembunuh gajah.

Penghargaan itu diserahkan Missi Muizzan, Wahyu Pratama, dan kawan-kawan dari LSGK saat mengunjungi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Kamis, 9 Juni 2022. Kunjungan para aktivis LSM itu diterima Ketua PT Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., didampingi dua Hakim Tinggi.

LSGK merupakan LSM yang memfokuskan kegiatannya pada upaya-upaya konservasi dan mendorong penegakan hukum terhadap Kejahatan Lingkungan dan Sumber Daya Alam Hayati (SDAH) di Provinsi Aceh.

LSGK memberikan penghargaan terkait Putusan Banding pada Perkara Pidana Khusus Lingkungan Hidup No: 89/PID SUS-LH/2022/PT BNA, dan No: 90/PID SUS-LH/2022/PT BNA. Penghargaan ini diberikan kepada Majelis Hakim PT Banda Aceh, yakni Syamsul Qamar, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Zulkifli, S.H., M.H., dan Yusnidar, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

LSM yang bergerak pada upaya konservasi SDA hayati dan lingkungan hidup tersebut memberikan penghargaan kepada Majelis Hakim PT Banda Aceh karena telah memberikan hukuman yang tepat kepada para pelaku kejahatan yang membunuh lima gajah.

Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan hukuman pidana empat tahun enam bulan (4,5 tahun), lebih berat dari pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Calang kepada terdakwa Sudirman dan kawan-kawannya.

“Menurut kami, hukuman pidana oleh Majelis Hakim Banding tersebut sudah tepat, yang memperberat hukuman pengadilan tingkat pertama yaitu tiga tahun empat bulan. Kami memberi apresiasi atas pemberatan hukuman tersebut,” ujar Wahyu Pratama mewakili LSGK.

Ketua Majelis Hakim Banding Syamsul Qamar didampingi Anggota Hakim Banding Zulkifli menjelaskan bahwa posisi perkara ini adalah adanya perbuatan melawan hukum, yaitu pembunuhan terhadap lima gajah Sumatra yang dilindungi dengan cara dilistrik (disetrum) oleh terdakwa. Setelah mati, lalu terdakwa memotong dan mengambil gadingnya untuk dijual.

Ada 11 terdakwa yang dipidana secara variatif, sesuai peran dan fungsinya. “Semua hukumannya kami perberat, supaya masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan terdakwa, serta menjaga hewan-hewan yang dilindungi, terutama gajah Sumatra yang sudah hampir punah,” tegas Syamsul Qamar.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Gusrizal, menyampaikan terima kasih kepada LSM LSGK atas apresiasinya. “Kami memang menaruh perhatian ekstra terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup. Kasus kejahatan lingkungan merupakan perkara pidana khusus, yang ditangani oleh para Hakim Tinggi yang kompetan dan sudah memiliki sertifikat khusus,” ujarnya.

“Kami mendukung optimalisasi penegakan hukum lingkungan, guna memberi efek jera bagi pelaku kejahatan SDA dan lingkungan hidup,” pungkas Gusrizal.[](ril)