SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB) menyambut baik kedatangan Tim Pemerintah Aceh turun ke daerah ini untuk melakukan pengukuran ulang tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) dengan lahan masyarakat.

Ukur ulang HGU ini bagian dari upaya penyelesaian terkait sengketa lahan HGU Perusahaan dengan masyarakat di sejumlah desa yang berbatasan dengan HGU tersebut. HRB mengajak semua pihak terkait agar ikut serta turun ke lokasi bersama Tim Provinsi untuk menata ulang kembali batas HGU.

“Mari nanti sama-sama ketika turun, tim ukur memang mutlak, harapan kami ini terlibat semuanya. Ini yang paling penting, ikutkan kepala desanya, kemudian perangkat gampongnya yang ada di situ, kemudian yang paling paham keadaan wilayah setempat. Ini kan ada beberapa desa, izin Pak Manajer, berapa desa ini? 9 desa. Harapan kami ke-9 kepala desa ini ikut terlibat,” kata HRB dalam pertemuan dengan Tim Pemerintah Aceh dan beberapa pihak terkait di Kantor PT Laot Bangko, Subulussalam, Jumat, 16 Oktober 2026.

“Maka tegas kami sampaikan, berikan hak-hak warga bila ada memang yang tumpang tindih, begitu juga tetap kita berikan hak kepada PT Lot Bangkok, apa yang hak-hak mereka, tetap kita berikan, jangan kita rampas. Kita ini pemerintah menengahi di antara dua orang yang bersengketa,” ucap Wali Kota Subulussalam ini.

Menurutnya konflik masyarakat dengan HGU telah jadi bulan-bulan, seperti yang dilihat di media sosial, sampai ada kasus pembakaran kemudian juga penyerangan, dalam hal ini, HRB mengajak semua pihak terkait mencari titik persamaan agar iklim investasi nyaman di Kota Subulussalam.

“Dan hak-hak rakyat kita juga terpenuhi tidak ada yang terabaikan. Maka izin kepada tim dari provinsi, ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya. Kepada Pemerintah Aceh, yang telah mendengarkan keluhan masyarakat, khususnya dari Kota Subulussalam, untuk menata ulang kembali beberapa HGU yang ada di Kota Subulussalam dan ini adalah turun yang kedua. Tempo hari sudah ada 2 perusahaan dan hari ini pun mungkin ada 2 perusahaan lagi,” kata HRB.