JAKARTA – Human Rights Working Group (HRWG) meminta pemerintah Myanmar untuk mengakui Rohingya sebagai etnis menyusul inisiatif mengembalikan pengungsi ke negara tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz, ada delapan etnis besar dan ratusan etnis kecil yang diakui Myanmar saat konstitusi dibuat tahun 1940, termasuk Rohingya.

Namun pada tahun 1980, etnis Rohingya dihapus dari bagian etnis yang diakui Myanmar dan UU Kewarganegaraan, kata dia.

‘’Nah kalau pengakuan etnis Rohingya tidak diubah, maka walaupun ada repatriasi dan pemutihan kewarganegaraan, tetap saja jaminan HAM warga Rohingya tidak akan terpenuhi,’’ ujar Hafiz kepada Anadolu Agency di Jakarta, Jumat.

Hafiz mengatakan dengan kondisi ini Pemerintah Myanmar berpotensi memanipulasi kebijakan guna menyingkirkan etnis Rohingya.

Hafiz juga menilai semakin adanya upaya untuk menyelesaikan persoalan Rohinya, maka militer Myanmar semakin agresif.

Dia mencontohkan saat Kofi Annan memberikan rekomendasi penyelesaian masalah, militer justru melakukan kekerasan.

Hal tersebut hanya berlangsung dua hari setelah Kofi Annan mengeluarkan rekomendasi. Situasi serupa juga pernah terjadi pada 2014.

“Jadi kekerasan yang terjadi di Rakhine, selalu terjadi selang beberapa hari setelah komitmen dari pihak internasional maupun pemerintah,” kata Hafiz.

Awal Juni, Pemerintah Myanmar menandatangani perjanjian dengan Program Pembangunan PBB (UNDP) dan Badan Pengungsi PBB (UNHCR), yang memungkinkan mereka untuk terlibat dalam proses repatriasi yang sangat tertunda.

Pernyataan itu juga menyuarakan keprihatinan atas tidak dilibatkannya perwakilan pengungsi dalam penandatanganan perjanjian, meskipun Rohingya memiliki hak untuk mengetahui isi kesepakatan tentang pemulangan mereka.

“Teks-teks MoU belum membuat komunitas internasional memahami hal yang gelap dan menimbulkan pertanyaan,” tambah pernyataan tersebut.

Pernyataan bersama juga menyebut semua catatan sebelumnya menunjukkan bahwa badan-badan PBB, termasuk UNHCR sebagai agen dari kepentingan masyarakat internasional, tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai kepada para pengungsi Rohingya karena sikap keras pemerintah Myanmar.[]Sumber:anadou agency