Oleh: Oleh : Aswita, S.Hut, MP*

Sejalan dengan semakin gencarnya motivasi dunia untuk menyuarakan isu konservasi, maka semakin banyak pula bermunculan model-model praktik konservasi baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Di satu sisi, berbagai praktik konservasi tersebut telah berhasil menggerakkan minat untuk berbuat lebih baik pada alam. Namun di sisi lain, sampai saat ini praktik konservasi belum mampu mencapai sasaran dan tujuan keberlanjutan baik dari segi perlindungan, pemeliharaan maupun pemanfaatan.

Jika ditelaah, praktik konservasi sumberdaya alam yang berjalan selama ini masih bersifat kaku dan berpola pada paradigma lama sehingga hilang esensi dari konservasi itu sendiri yaitu untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33, ayat 3. Secara kodrati manusia menempati posisi tertinggi dari makhluk lain yang menempati bumi, sehingga semua manusia harus mendapat manfaat dan perlu bertanggung jawab atas keberlanjutan sumberdaya alam tersebut. Namun berbagai praktik konservasi masih cenderung dilakukan oleh pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat baik lokal, nasional maupun internasional dan hanya sedikit masyarakat umum yang terlibat. Seharusnya semua lapisan masyarakat harus terlibat dan peduli, mengingat isu konservasi merupakan efek akumulasi dampak manusia terhadap ekosistem dan spesies.

Perlu dipahami bahwa selama ini masih ada konsep yang belum sempurna dalam menerapkan praktik-praktik konservasi sumberdaya alam. Isu-isu konservasi menjadi semakin parah dengan timbulnya berbagai krisis ekosistem. Jika hal ini terus terjadi, maka konsekuensinya bukan hanya kehilangan sumberdaya alam tapi akan musnah dan lenyapnya peradaban manusia. Karena secara psikologis, manusia sangat tergantung dangan alam dan sumberdayanya.

Dari berbagai praktik konservasi yang berjalan, Hutan Wakaf hadir dengan konsep konservasi berbasis wakaf. Hutan Wakaf bertujuan untuk menjamin tersedianya sumberdaya hutan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang, hal ini senada dengan tujuan konservasi. Konsep ini lahir pada tahun 2012 dari beberapa pemerhati dan pelaku konservasi di Aceh, kemudian berkembang menjadi sebuah group yang anggotanya tidak hanya di Aceh tapi hampir seluruh wilayah di Indonesia dan juga di Eropa (Jerman). Ini persepsi yang baik di mana praktek konservasi dengan konsep ‘Hutan Wakaf’ dapat diterima masyarakat luas.

Skema hutan wakaf dilakukan dengan cara berdonasi untuk membeli lahan kritis maupun potensial, kemudian dihutankan agar berfungsi secara ekologis sebagai daerah tangkapan air, penghasil oksigen, penyerap karbon, ketersediaan buah-buahan dan tanaman obat, tempat bersarang burung-burung, lebah madu, primata dan spesies lainnya, bahkan sebagai penghasil kayu untuk papan keranda. Kemudian akan diwakafkan dan disertifikatkan atas nama semua orang yang telah menyumbang untuk pembelian lahan hutan wakaf, selanjutnya ditanam dengan tanaman kehutanan dan buah-buahan yang manfaatnya diwakafkan kepada masyarakat sekitar (Profil Hutan Wakaf). Bila konsep ini benar-benar diterapkan, ada dua nilai konservasi yang diperoleh yaitu nilai keberlanjutan sumberdaya hutan dan nilai keberlanjutan jiwa konservasi bagi seluruh elemen masyarakat.

Saat ini, upaya konservasi menggunakan ekowisata sebagai salah satu alat untuk menjalankan praktik-praktiknya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Ekowisata berpotensi untuk melestarikan keanekaragaman hayati, menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, mempromosikan budaya lokal dan produk daerah. Hal ini sesuai dengan  dokumen Millennium Development Goals (MDG) agenda pembangunan berkelanjutan sampai tahun 2030, Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD, 1992) dan KTT Rio 20, di mana semuanya mengidentifikasikan ekowisata sebagai strategi untuk membantu perkembangan pembangunan berkelanjutan dalam perlindungan daerah dan lingkungan sekitar (UNEP, 2012).

Melihat tren ekowisata yang sedang berkembang, hutan wakaf berpeluang dikembangkan sebagai objek wisata alam untuk mendapatkan manfaat finansial maupun spiritual bagi masyarakat. Menurut laporan UNWTO tahun 2015, pariwisata terus menjadi pendorong utama pemulihan ekonomi global dan kontributor penting untuk penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, perlindungan lingkungan dan perdamaiaan serta pemahaman multikultural di seluruh dunia. Tidak bisa dipungkiri saat ini ekowisata sudah menjadi nadi pariwisata berkelanjutan, di mana semua daerah mulai mempromosikan dan memasarkan ekowisata dalam industri pariwisata baik untuk lokal, nasional maupun internasional.

Beberapa alasan tersebut, ekowisata bisa menjadi bisnis atau peluang usaha konservasi dari hutan wakaf sebagai konsep praktik konservasi sumberdaya hutan oleh masyarakat luas dengan menjalankan dan memaknai konsep ekowisata yang benar. Menurut Avenzora (2013), ekowisata tidak hanya sebagai suatu kegiatan wisata di destinasi alam yang tak tersentuh dan terpencil saja tetapi harus dimaknai dalam setiap roh dan jiwa dari segala bentuk kegiatan wisata untuk menegakkan tujuh pilar utama ekowisata yaitu: (1) pilar ekologi, (2) pilar sosial budaya, (3) pilar ekonomi, (4) pilar pengalaman, (5) pilar kepuasan, (6) pilar kenangan, dan (7) pilar pendidikan pada semua wilayah yang bersentuhan dan diakses oleh wisatawan.

Hutan wakaf merupakan terobosan cerdas konservasi sumberdaya alam di era modern melalui kegiatan ekowisata sebagai peluang usaha konservasi. Peluang usaha ini tidak hanya memberi keuntungan bagi masyarakat luas tetapi juga bagi keberlanjutan sumberdaya alam. Terobosan ini bisa direplikasi di berbagai belahan dunia lainnya sebuah keniscayaan dalam perlindungan dan pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan yang memberi kesempatan bagi semua lapisan masyarakat untuk berkontribusi.[]

*Mahasiswa Doctoral Program Studi Manajemen Ekowisata dan Jasa Lingkungan, Fakultas Kehutanan IPB