Pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) makin tidak bisa terealisasi sesuai rencana, makin terpuruk kondisi dan kesiapan pengembang dalam melaksanakan pembangunan suatu kawasan perumahan oleh pengusaha kecil, belum selesai permasaalahan kouta kpr dan Pkr untuk bisa melaksanakan akad pengembang harus melaksanakan ketentuan terbaru dalam pelaksanakan tahap pembangunan.
Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat menerbitkan Permen nomor 10/PRT/M/2019 tentang kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Permen nomor 11/PRT/M/2019 tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah, disahkan oleh menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat tanggal 1 Juli 2019.
Afwal Winardi, ketua DPD Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Aceh menyambut baik Permen terbaru untuk memudahkan konsumen memiliki rumah karena kpr atau pkr bisa melalui skema subsidi dan komersil dimana uang muka 10% suku bunga pertahun 12% karena akan memudahkan pengembang untuk membangunan rumah dengan uang muka tersebut.
Hanya saja, kata dia, untuk pengembang seperti hak-hak pengembang tidak menjadi perhatian pemerintah yang telah berupaya membantu merumahkan masyarakat MBR (masyarakat berpneghasilan rendah) dimana pengembang dengan keluarnya Permen Pupera nomor 11 tahun 2019.
“Tidak nampak keberpihakkan ke pengusaha kecil di Aceh karena pengembang belum ada benar-benar siap seperti pengusaha properti di kota besar,” katanya.
Afwal menjelaskan juga permasaalah pengurusan perizinan memerlukan waktu yang cukup panjang sampai 6 (enam) bulan, belum lagi masa pembangunan dimana kesiapan pengembang belum bisa memenuhi kriteria yang tercantum dalam permen nomor 11 tahun 2019.
“Disebutkan, pengembang harus siap sisi pemasaran, makin panjang untuk proses pembiayaan karena pengembang harus menyiapkan aspek legalitas seperti shgb, siteplan pengehsahan dinas terkait, IMB, kesiapan konsumen dan PPJB Notariil serta harus jelas waktu pembangunan perumahan atau waktu serah terima rumah tidak boleh terlambat artinya jika dicermati harus benar-benar pengusaha besar yang mampu memenuhi kriteria ini karena kesiapan modal awal cukup besar yang harus disiapkan oleh pengembang untuk melaksanakan pembangunan perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) ini,” katanya.
Ketum DPP Junaidi Abdillah,SE., MM mengatakan via selular mengatakan peraturan yang dibuat lebih mengarah keberpihakan kepengusahaan besar, pengusahaan kecil dengan permen tersebut menjadi sulit untuk berkembang dan diharapkan pemerintah untuk meninjau kembali Permen tersebut karena iklim usaha properti ini semakin sulit dengan peraturan tersebut.
Afwal juga meminta kepada pemerintah pusat yaitu Pupera agar aturan ini untuk ditinjau ulang dan pemerintah Aceh diharapkan bisa membantunya melalui badan/dinas terkait, jika dilihat pengembang-pengembang rumah MBR tidak bisa melaksanakan pembangunan rumah murah program pemerintah pusat dan akan memangkas pengusaha kecil dan menenggah untuk menjalani bisnis properti ditambah lagi mungkin perbankkan memperketat pembiyaan konstruksi dan lahan nantinya.[] Rilis



